Jangan Girang Jika Dapat Transferan 'Nyasar', Ada Aturannya! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jangan Girang Jika Dapat Transferan ‘Nyasar’, Ada Aturannya!

by BATAM NOW
05/Nov/2021 10:06
Uang Tabungan Rp 5,8 M di Rekening Raib, Nasabah Bank BUMN Ini Lapor ke Polisi

Ilustrasi rekening bank. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Apakah Anda pernah tiba-tiba mendapatkan kiriman uang nyasar ke rekening pribadi? Jika demikian, jangan buru-buru senang dulu saat melihat uang di rekening bank kita bertambah tanpa dicek dahulu dari mana asalnya uang transferan tersebut.

Dilansir CNBCIndonesia.com, kasus salah transfer bank bukan pertama kali terjadi di Indonesia dan ada kasus yang berujung pidana, misalnya ada nasabah yang dituntut melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana.

Memang, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jika nasabah penerima salah transfer tersebut tidak memiliki itikad baik, maka dapat dikenai denda bahkan dipenjara.

Bagaimana jika kita menggunakan uang salah transfer itu? Atau tidak berhati-hati dalam mengecek saldo tabungan kita yang ternyata bertambah akibat salah transfer.

“Kasus salah transfer semakin hari sering terjadi. Salah transfer terjadi pada saat dana ditransfer dan diterima oleh penerima atau nasabah yang tidak berhak. Dalam beberapa kasus nasabah yang tidak berhak menerima tersebut berujung pada penjatuhan sanksi pidana,” kata Pengamat Universitas Tarumanegara Ade Adhari dalam keterangan resmi, Jumat (05/11/2021).

Ade mengatakan dasar pemidanaan yang digunakan untuk memidana nasabah yang menggunakan dana salah transfer adalah Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana).

Baca Juga:  Yeay! Vaksin Nusantara Bisa Digunakan, tapi Ini Syaratnya

Dalam aturan tersebut secara jelas dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Namun, menurut Ade Adhari, untuk dapat memidanakan nasabah yang tidak beritikad baik wajib terpenuhi dua bentuk kesalahan, yakni pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus.

“Keberadaan kesalahan ini terlihat dengan adanya unsur “sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya, dana hasil transfer yang diketahui,” kata Ade.

“Bentuk kesalahan kedua yang dapat berujung pada pemidanaan adalah pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus,” jelas Ade.

Dalam pasal 85 UU Transfer Dana, terdapat jenis sanksi pidana (strafsoort) berupa pidana penjara atau denda, dan lama atau beratnya pidana (strafmaat) yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Meski bgitu, menurutnya, penggunaan Pasal 85 UU transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.

“Ada hal yang harus dipastikan berjalan terlebih dahulu, dengan kata lain ada kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak Bank sebagai penyelenggara transfer dana,” kata Ade. (*)

Berita Sebelumnya

Indonesia-Singapura Jalin Kerja Sama Perlindungan bagi Pelaku Perjalanan

Berita Selanjutnya

Tingkatkan Nilai Tambah Kawasan, BP Batam Gelar FGD Optimalisasi Pemanfaatan Aset BMN dan ADP

Berita Selanjutnya
Tingkatkan Nilai Tambah Kawasan, BP Batam Gelar FGD Optimalisasi Pemanfaatan Aset BMN dan ADP

Tingkatkan Nilai Tambah Kawasan, BP Batam Gelar FGD Optimalisasi Pemanfaatan Aset BMN dan ADP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com