BatamNow.com – Persidangan perdata gugatan Robyanto atas perbuatan melawan hukum bergulir terus di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun. Sidang pada Kamis (08/04/2022) kemarin adalah dengan agenda pemeriksaan saksi para tergugat.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari para tergugat terungkap bahwa di Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Polres Karimun tidak ditemukan Surat Penetapan Hakim No 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan No 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK
Kuasa hukum penggugat Jhon Asron Purba SH dan Hasoloan Siburian SH saat ditemui BatamNow.com usai persidangan mengatakan, “Tadi ada yang menarik dua hal, saksi dari tergugat 1 dan 2. Saksi staf di pidana umum yang mengetahui tentang administrasi di kejaksaan menjelaskan bahwasanya setiap surat yang masuk termasuk penetapan pengadilan pasti teregister di kejaksaan. Tadi memang tidak dipastikan apakah dia melihat register tahun sebelumnya karena juga staf di pidum itu baru masuk sekitar tahun 2019, itu yang pertama.”
Sementara saksi dari kepolisian, Firmansyah mengatakan hanya menyidik perkara LP/A/82/IX/2020 atas pengaduan Robiyanto bukan menindaklanjuti penetapan hakim pada 2003 atas LP/25/IV/2002.
“Saksi ini mengatakan bahwasanya yang disidiknya itu adalah LPA No 82 tahun 2020 atas pengaduan Robiyanto, jadi tidak menindaklanjuti LP tahun 2002 atau tidak menjalankan penetapan, jadi yang di SP3 itu juga adalah laporan model A no 82 dan melakukan penyidikan juga untuk laporan model A no 82 tahun 2020. Tadi hakim juga mempertanyakan kepada saksi apakah penyidik menjalankan penetapan? Jawabannya, tidak,” terang Jhon.
Bahkan, lanjutnya, berkas yang diserahkan ke Bareskrim itu juga hanya penyidikan tahun 2020.
“Karena memang semua berkas perkara BAP tahun 2002 tidak ditemukan lagi di Polres Karimun ataupun di Kejaksaan Negeri atau Kacabjari di Karimun. Jadi dia raib ‘bimsalabim’ kira-kira begitu tadi sama-sama kita dengarkan di persidangan ini dari saksi yang diajukan para tergugat,” ujar Jhon.
17 Tahun Penetapan Hakim Tak Sampai ke Kejaksaan
Di tempat yang sama, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Alex Sumarna sebagai kuasa hukum presiden (tergugat 1) dan kejaksaan (tergugat 2) saat ditemui media usai persidangan mengatakan, “Pertama saya sampaikan gugatannya itu yang disampaikan penggugagat itu adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dugaannya: jaksa tidak melakukan penetapan hakim, dalam perkara dalam penetapan hakim tahun 2003. Dalam penetapan hakim itu seorang jadi tersangka dan ditahan, berdasarkan saksi-saksi tadi, dari mulai tahun 2003 sampai tahun 2020 tidak ada yang tahu tentang penetapan itu, jadi kesimpulan penetapan itu tidak sampai ke kejaksaan. Jadi apa yang mau ditetapkan kalau penetapannya itu tidak ada?” jelas Alex.
Alex juga mengatakan, pada tahun 2020 barulah kejaksaan menerima penetapan hakim tahun 2003 itu. Itu pun diterima bukan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tapi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengadukan ke Kejaksaan Agung yang kemudian meneruskan ke Kejaksaan Negeri Karimun.
Untuk apa, kata Alex, adalah supaya dilakukan penyidikan kembali terhadap tersangka Cun Heng. Dijelaskan dia, oleh kejaksaan sudah diteruskan ke penyidik Polri dan selanjutnya telah melakukan penyidikan tentang itu. Dilakukan ekspos, dilakukan gelar perkara, bahkan diambil alih oleh Mabes Polri dan kemudian Mabes Polri berkesimpulan bahwa perkara itu di-SP 3 atau dihentikan karena alasan tidak cukup bukti. Kemungkinannya, kata Alex, karena sudah terlalu lama lewat waktu.
“Nah ini biar semua orang tahu permasalahannya seperti itu. Jadi jangan nanti terlalu banyak menduga bahwa jaksa tidak menindaklanjuti penetapan itu. Belum tentu. Kalau jaksanya tidak terima penetapan apa yang mau ditetapkan, apa yang mau dilaksanakan. Tinggal sekarang dari penggugat bisa gak membuktikan bahwa benar jaksa sudah terima penetapan pengadilan itu pada tahun 2003 itu?,” ujar Alex.
Sementara dari kesaksian pihak kepolisian tentang alasan penghentian penyidikan atau SP3 itu terdapat dua opini.
Dalam persidangan, saksi dari kepolisian beralasan SP3 dilakukan karena ada rujukan dari Mabes Polri dalam satu perkara tidak boleh ada dua laporan polisi (LP).
Hakim pun menanyakan apakah saksi tersebut mengetahui bahwa Polres Karimun pernah mengeluarkan surat penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. “Memang hasil gelar perkara di sini ada tapi bunyinya di sana itu tidak cukup bukti. Saudara pernah tahu bukti ini?” tanya hakim.
“Tahu, yang mulia,” jawab Firmansyah.
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum ini adalah menggugat Presiden RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia atas tidak dilaksanakannya penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tahun 2003.
Penetapan tentang perintah penyidikan terhadap Alex Eng alias Cun Heng (CH), Afu alias Kau Fu (KF) atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Taslim alias Cikok tahun 2002. (Hendra)