Jokowi Panggil Menaker Minta Syarat Pencairan JHT Dipermudah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Panggil Menaker Minta Syarat Pencairan JHT Dipermudah

by BATAM NOW
22/Feb/2022 08:04
Dimulai Besok, Jokowi: Vaksinasi Booster Dosis Ketiga Gratis!

Pernyataan Presiden Jokowi tentang Vaksinasi Dosis Ketiga, Istana Merdeka, Selasa (11/01/2022). (F: Youtube/ Setpres RI)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tujuannya, untuk mempermudah syarat pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Tadi pak presiden sudah memanggil pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan. Dan, bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah” beber Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin (21/02/2022).

Menurut Pratikno, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melanjutkan pemanggilan tersebut, aturan JHT bakal diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

“Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno.

Di sisi lain, ia menyebut Jokowi mengajak pekerja menjaga suasana kondusif di dalam negeri guna meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Tegaskan Komitmen Ciptakan Pemerintahan Bersih

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” jelas Pratikno.

Sebagai informasi, aturan teranyar JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan itu mengundang banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan sudah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.

Selain itu, seorang pekerja di industri besi Redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal tersebut berbunyi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun“. (*)

Berita Sebelumnya

Sandiaga Sebut Aturan Bebas Karantina bagi Wisatawan Asing Akan Berlaku April

Berita Selanjutnya

Mengobati Sakit Tenggorokan Akibat Covid-19 Varian Omicron, Ada 4 Cara

Berita Selanjutnya
Sering Diabaikan, Ini 3 Gejala Utama Anda Terinfeksi Omicron!

Mengobati Sakit Tenggorokan Akibat Covid-19 Varian Omicron, Ada 4 Cara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com