Jokowi Teken Keppres, Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Libur Nasional - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Teken Keppres, Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Libur Nasional

06/Feb/2024 20:49
Cek Lagi! Ini Jadwal Libur Lebaran 2021

Ilustrasi cuti/ libur. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tanggal 14 Februari, ditetapkan sebagai libur nasional.

Dilansir kumparan, ketetapan itu diatur Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (06/02/2024).

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” isi ketetapan Keppres tersebut.

Ketentuan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang menjadi pertimbangan.

Pasal itu menjelaskan, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” isi Keppres itu.

Baca Juga:  Satgas Covid Batam Sebut Nihil, dr Robert Simanjuntak: 20 Warga Batam Masih Dirawat di RSKI Galang

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional,” isi Keppres itu. (*)

Berita Sebelumnya

KPU: Penetapan Hasil Pilpres dan Pileg Paling Lambat 20 Maret 2024

Berita Selanjutnya

KSO Pelabuhan Feri Batam Center Belum Dilelang, Melenceng dari Janji Kepala BP Batam

Berita Selanjutnya
Pintu Masuk Perjalanan LN Ditambah, Seluruh Pelabuhan Internasional Dibuka

KSO Pelabuhan Feri Batam Center Belum Dilelang, Melenceng dari Janji Kepala BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com