BatamNow.com – Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tanggal 14 Februari, ditetapkan sebagai libur nasional.
Dilansir kumparan, ketetapan itu diatur Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (06/02/2024).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” isi ketetapan Keppres tersebut.
Ketentuan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang menjadi pertimbangan.
Pasal itu menjelaskan, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
“Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” isi Keppres itu.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional,” isi Keppres itu. (*)

