Jokowi Teken Perpres Natuna, Atur Strategi Pertahanan Jaga Kedaulatan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Teken Perpres Natuna, Atur Strategi Pertahanan Jaga Kedaulatan

14/Apr/2022 10:52
Jokowi Teken Perpres Natuna, Atur Strategi Pertahanan Jaga Kedaulatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (F: ANTARA FOTO/ Setpres-Krishadiyanto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo mencantumkan strategi menjaga kedaulatan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.

Dilansir CNN Indonesia, peraturan itu mencantumkan dua kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan keamanan di Natuna. Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat menunjang stabilitas di wilayah perbatasan.

“Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:

a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan

b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara,” bunyi pasal 13 ayat (1) Perpres Nomor 41 Tahun 2022.

Ada empat strategi pengelolaan wilayah yang dicantumkan. Pertama, peningkatan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya.

Kedua, pengendalian dampak lingkungan di daerah latihan militer. Kemudian, pelaksanaan pertahanan dan keamanan secara dinamis. Terakhir, peningkatan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan.

Baca Juga:  Gugat Presiden, Kejagung dan Polri ke PN Tanjung Balai Karimun, Robiyanto Tuntut Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya 19 Tahun Lalu

Sementara itu, ada tiga strategi peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara. Pertama, mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan.

Kedua, menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan. Sarana bantu navigasi itu diharapkan dapat menjamin keselamatan pelayaran.

“Mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional,” bunyi Pasal 13 ayat (3) huruf c.

Aturan lain yang tercantum dalam perpres itu meliputi kebijakan dan strategi di berbagai bidang. Beberapa hal yang diatur adalah konservasi wilayah laut, perekonomian dan wisata, serta batas wilayah perairan Natuna dan Natuna Utara.

Sebelumnya, perairan Natuna menjadi sorotan dunia. China mengklaim wilayah itu masuk dalam teritori mereka berdasarkan Sembilan Garis Putus.

Sementara itu, negara-negara di ASEAN sepakat batas wilayah di sebagian Laut China Selatan telah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang disahkan pada 1982. (*)

Berita Sebelumnya

ASN Boleh Mudik dan Cuti Lebaran 2022, Jatah Libur Diatur Instansi

Berita Selanjutnya

Akses NIK Bakal Dikenakan Biaya Rp 1.000, Kapan Berlaku?

Berita Selanjutnya
Kemendagri Uji Coba E-KTP Digital dengan QR Code, Tak Ada Lagi Bentuk Fisik

Akses NIK Bakal Dikenakan Biaya Rp 1.000, Kapan Berlaku?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com