Jokowi Teken Perpres Otorita IKN, Persiapan Hijrah Ibu Kota Dimulai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Teken Perpres Otorita IKN, Persiapan Hijrah Ibu Kota Dimulai

by BATAM NOW
04/Mei/2022 14:00
Jokowi Teken Perpres Otorita IKN, Persiapan Hijrah Ibu Kota Dimulai

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Otorita IKN, sehingga proses pemindahan ibu kota resmi dimulai. (F: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Perpres Otorita IKN). Penandatanganan itu membuat instansi yang dikepalai Bambang Susantono resmi didirikan.

Tak hanya itu, mereka juga secara resmi menangani persiapan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.

“Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra,” bunyi pasal3 ayat (1) Pepres Otorita IKN.

Salah satu hal yang diatur dalam Perpres itu adalah fungsi Otorita IKN. Instansi itu memiliki fungsi persiapan pemindahan ibu kota hingga pelayanan perizinan investasi.

Pepres No. 62 Tahun 2022 juga mengatur struktur kelembagaan Otorita IKN Nusantara, termasuk pengaturan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pegawai instansi tersebut.

Proses penunjukan dan pelimpahan kewenangan Kepala Otorita IKN Nusantara juga diatur dalam Perpres tersebut. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara akan menjabat selama lima tahun dan dapat diberhentikan seketika oleh presiden.

Baca Juga:  KPAI Apresiasi Pemerintah Indonesia yang Buka Akses Pendidikan Bagi Anak-anak Pengungsi Luar Negeri

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi pasal 9 ayat (1).

Bagian akhir Perpres Otorita IKN mengatur persiapan pemindahan ibu kota negara. Perpes itu mewajibkan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara melapor ke presiden.

“Dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan,” bunyi pasal 34.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Dia menyebut kebijakan itu sebagai upaya pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia.

Rencana itu telah mendapat restu DPR melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemindahan ibu kota negara tinggal menunggu keputusan presiden pemindahan ibu kota negara. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Bandara Hang Nadim Siapkan Ruang Tunggu A9 untuk Keberangkatan Jamaah Haji

Berita Selanjutnya

Kolesterol & Tensi Mendadak Naik, Buruan Minum Ini

Berita Selanjutnya
Kolesterol & Tensi Mendadak Naik, Buruan Minum Ini

Kolesterol & Tensi Mendadak Naik, Buruan Minum Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com