Jokowi Teken UU 5/2023 tentang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Teken UU 5/2023 tentang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

by BATAM NOW
20/Jan/2023 12:36
Bakal Bersua di Bintan, Presiden Jokowi dan PM Singapura Siap Teken Pengalihan FIR?

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong bertemu dengan Presiden Indonesia Joko Widodo ketika Lee menjadi tuan rumah makan malam KTT ASEAN di Singapura, (27/04/2018). (F: REUTERS)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Presiden Jokowi meneken UU Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan pada 13 Januari 2023 lalu.

“Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitivies) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,” tulis Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2023, dikutip pada Jumat (20/01/2023).

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” lanjut Pasal 2.

UU ini tindak lanjut dari pemerintah Indonesia dan Singapura yang sudah menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022. Penandatanganan itu dilakukan antara Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Setelah perjanjian ekstradisi ditandatangani kedua kepala negara, RUU Perjanjian Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan dibawa ke Komisi III DPR untuk dibahas bersama Kemenkumham dan Kemlu.

Baca Juga:  Siprianus, Napi Rutan Kelas II A Batam Meninggal Setelah Sempat Mengeluh Sakit di Ulu Hati

DPR kemudian mengesahkan RUU itu menjadi UU dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2022.

Dalam UU ini, diatur sejumlah hal seperti kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, hingga pengaturan penyerahan.

Menurut perjanjian, ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan pembunuhan. (*)

   sumber: kumparan
Berita Sebelumnya

Covid Minggir, Wabah Baru Kini Guncang Singapura

Berita Selanjutnya

Selain akan Panggil Kepala BP Batam, Komisi VI DPR RI Segera ke Batam Pelototi Berbagai Masalah

Berita Selanjutnya
GNPK Laporkan 5 Masalah Krusial, Komisi VI DPR RI Bakal ‘Interogasi’ Kepala BP Batam

Selain akan Panggil Kepala BP Batam, Komisi VI DPR RI Segera ke Batam Pelototi Berbagai Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com