BatamNow.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai masih marak di wilayah Batam meski beberapa waktu terakhir sempat meredup usai sejumlah pengungkapan penyelundupan dalam jumlah besar.
Namun, para pedagang rokok eceran di kios-kios di kawasan FTZ (Free Trade Zone) seperti Batam, Tanjung Balai Karimun, dan Tanjungpinang tampak bergeming meski dihadapkan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
“Mengenai rokok tanpa cukai ini sudah hal lama di Batam. Nggak pernah ada penangkapan apalagi razia. Semua aparat penegak hukum tahu kok ini, tapi ya aman-aman saja,” ujar Listyo Hamid, pemilik kios sembako di kawasan Batu Aji, kepada BatamNow.com, Jumat (30/05/2025).
Nada serupa dilontarkan Jamin, seorang ibu pemilik kios di Sei Jodoh.
Ia menyebut para oknum aparat bukan hanya tahu, tapi lebih dari itu,” ucapnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut maksud pernyataannya.
Pasar Gelap Rokok Masih Bergeliat
Pantauan BatamNow.com di sejumlah pasar dan kios, rokok tanpa pita cukai masih tersedia meskipun beberapa pengecer mengaku pasokan mulai tersendat.
“Sekarang agak sepi stoknya, distribusinya susah. Mungkin karena efek dari penangkapan-penangkapan terakhir itu,” kata Akeong, pedagang rokok eceran di daerah Baloi.
Menurut sejumlah pengecer, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Batam berasal dari pabrik-pabrik rokok di kawasan FTZ yang seharusnya hanya memproduksi untuk konsumsi dalam kawasan bebas, bukan untuk diedarkan secara nasional.
Rokok Tanpa Pita Cukai Dilarang di FTZ, Ini Aturan Resminya
Sejak 1 Juni 2019, terbit Nota Dinas DJBC No. ND-466/BC/2019.
Aturan ini merupakan respons atas rekomendasi KPK guna menghentikan penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai di kawasan perdagangan bebas.
Selain itu, secara nasional, aturan tersebut dikuatkan oleh Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebut:
Pasal 54, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hukum Hanya di Atas Kertas
Meski regulasi sudah jelas dan sanksi berat telah ditetapkan, di lapangan penegakan hukum nyaris tak terlihat.
Razia dari pihak Bea dan Cukai(BC) nyaris tidak pernah menyentuh lapak-lapak kecil yang terang-terangan menjual rokok tanpa pita cukai sebagai hilirisasi dari tindakan culas para mafia di belakangnya(hulu)
Padahal UU memberi wewenang penuh ke BC melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pedagang , pengecer rokok tanpa pita cukai
Merangkum hasil wawancara media ini, sebagian masyarakat menilai hukum ini seperti macan kertas—tampak garang dalam teks, tapi mandul saat hendak diterapkan di lapangan.
Demikian pula dengan keberadaan belasan pabrik rokok di Batam yang diduga kuat hanya dijadikan kedok.
Meski secara administratif pabrik-pabrik tersebut untuk tujuan ekspor, faktanya rokok dari sana justru beredar secara masif di pasar lokal Batam.
Lebih parahnya lagi, tapi juga tembus hingga ke pasar-pasar di Sumatra, Jawa, bahkan Kalimantan—semuanya tanpa pita cukai dan nyaris tanpa pengawasan yang memadai dari otoritas terkait.
Lemah Pengawasan, Negara Terus Rugi
Maraknya peredaran rokok ilegal mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai yang nilainya bisa miliaran rupiah per tahun.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap pabrik-pabrik rokok yang menyalahgunakan izin ekspor untuk menjual produk secara ilegal di dalam negeri.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, kepada media menyebut kawasan FTZ bisa menjadi “surga pelanggaran fiskal” jika pengawasan longgar dan aparat tak tegas. (Red)

