Judi Online Sponsori Klub Bola, Merusak Moral Generasi Muda - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Judi Online Sponsori Klub Bola, Merusak Moral Generasi Muda

25/Agu/2022 12:23
Ketua IPW: Aparat Backing Perjudian, Perbuatan Pidana. Anak-anak Jadi Tameng di Balik Perjudian?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (F: poskota.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketahuannya bandar judi online menjadi sponsor beberapa klub sepakbola di Indonesia menunjukkan bahwa negeri ini tengah mengalami degradasi moral yang akut.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepakbola Indonesia bisa merusak moral bangsa, terutama generasi muda.

“Kami meminta kepolisian agar segera menangkap dan memproses orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepak bola di Indonesia,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada BatamNow.com, di Jakarta, Kamis (25/08/2022).

Dia menambahkan, PSSI juga harus memberi sanksi tegas bila ada klub-klub yang berada dibawah naungannya memakai perusahaan judi online sebagai sponsornya.

Diberitakan, tiga klub sepakbola di Indonesia yakni Persikabo Bogor, PSIS Semarang, dan Arema FC dari Jawa Timur, kabarnya telah disponsori perusahaan yang diduga bergerak di judi online.

Senin, 22 Agustus 2022, ketiga klub tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Rio Johan Putra, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim. Tak hanya ketiga klub tersebut, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB), juga ikut dilaporkan.

Baca Juga:  Bertambah Terus, Hari Ini Ada 5 Kasus Baru Covid-19 Batam

Sangkaan yang dikenakan kepada para pihak terlapor tersebut adalah melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 KUHP, di mana para terlapor diduga melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.

PSSI membantah hal tersebut. Dilansir dari laman resminya, Sekjen PSSI Yunus Nusi mengatakan bahwa selama ini PSSI dan PT LIB tidak berada di pihak dalam kerja sama atau ikut bekerja sama dengan yang dilakukan antara klub dan situs online tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang klub-klub yang dilaporkan tersebut untuk dimintai klarifikasi. Apabila ternyata ini diduga kuat melanggar etis, bahkan melanggar hukum tentu kami akan memanggil karena mereka adalah anggota kami,” ungkap Yunus. (RN)

Berita Sebelumnya

Memahami Quality Tourism untuk Sustainable Tourism

Berita Selanjutnya

Wasit Gelper, Nasibmu Kini

Berita Selanjutnya
Arena Gelper Serentak Tutup Mendadak di Batam. Ada Apa?

Wasit Gelper, Nasibmu Kini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com