Jukir Pun Diolah Usai Sidang di PN Batam: Denda Rp 55 Ribu, Dikutip Rp 300 Ribu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jukir Pun Diolah Usai Sidang di PN Batam: Denda Rp 55 Ribu, Dikutip Rp 300 Ribu

12/Okt/2024 14:13
Juru Parkir Berakhir di Persidangan Tipiring, Tapi Dishub dan Satpol PP Tak Tampak

Sebanyak 18 juru parkir (Jukir) yang terjaring operasi yustisi Satuan Samapta Polresta Barelang, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (11/10/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sebanyak 18 juru parkir (jukir) Kota Batam terkena razia yustisi Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Barelang pada Kamis (10/10/2024).

Ke-18 jukir itu pun sampai digiring ke kursi pesakitan di PN Batam. Di sidang dengan tindak pidana ringan (Tipiring) pada persidangan singkat pada Jumat (11/10/2024). Mereka dikenakan bayar uang denda dan biaya perkara.

Namun di balik persidangan tipiring itu ada kisah yang memilukan yang mereka rasakan.

Begini kisahnya;

Salah seorang jukir, yang tidak mau disebut namanya membocorkan kepada BatamNow.com kronologi penangkapan itu hingga mereka di sidang di PN Batam.

Dalam putusan sidang tipiring itu, hakim tunggal Douglas R P Napitupulu memutuskan: kepada masing-masing terdakwa dikenakan denda Rp 50 ribu dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Putusan hakim itu pun setelah terlebih dulu diberi dua opsi untuk masing-masing terdakwa, apakah membayar denda dan uang perkara atau dikenai sanksi subsider kurungan penjara 3 hari.

Tak rela harus dipenjara, para jukir pun terpaksa memilih bayar denda dan biaya perkara. ”Biarlah tak setor ke istri di rumah untuk beli beras selama 5 hari, daripada saya dipenjara dan tak bersama anak dan istri selama 3 hari,” ucap seorang jukir itu, lirih.

Usai persidangan, seseorang yang disebut-sebut masih dalam koordinasi Satsamapta meminta ke para terpidana merogoh kocek masing-masing untuk membayar denda dan uang perkara sebagaimana putusan hakim tunggal.

Namun yang ditagih malah Rp 300 ribu, bukan Rp 55 ribu per masing-masing sesuai putusan hakim.

“Saya dan kawan-kawan saling bertanya, kenapa tadi kita disuruh mengumpulkan uang sebesar Rp 300 ribu, padahal kita hanya disuruh hakim bayar denda Rp 55 ribu, yaa sudahlah pikir kami kami, padahal Rp 300 ribu itu penghasilan kami 5 hari dari pekerjaan menjaga parkir,” ucap seorang jukir itu dengan raut wajah penuh kesal.

Lalu, para jukir itu pun mengumpulkan uang dengan nominal yang telah di tetapkan tukang kutip tadi. “Oalah, kita pun diolah, jukir pun dijukirin juga di sini,” ucap seorang dari mereka kesal.

Selain uang denda yang harus mereka bayar lunas hari itu, tampaknya mereka bagian korban ketidakbecusan tata kelola parkir tepi jalan umum di Batam.

Satsamapta merazia, karena mereka tidak memiliki kartu tanda pengenal yang sah dari Dishub saat menjaga parkir.

“Saya juga tadi merasa kecewa, hakim tidak menanyakan dan mendalami pasal yang dikenakan kepada kami, kenapa kami tidak memakai tanda pengenal ketika menjalankan tugas perparkiran itu, hingga diamankan polisi,” jelas seorang dari mereka.

Menurutnya, kartu tanda pengenal hanya diberikan oleh Dishub kepada petugas jukir yang berjaga pada pagi.

Sedangkan bagi mereka yang bertugas pada sore hari, tidak.

Mengapa?

Apabila petugas jukir shift sore mau mendapatkan kartu tanda pengenal harus menambah uang setoran parkir sebesar 50 persen dari yang ditetapkan dan dikutip korlap Dishub, selama ini.

Padahal, setiap seorang jukir yang bertugas pada sore hari wajib setor kepada korlap dari Kantor Dishub sebesar Rp 60 ribu setiap hari sebagaimana telah disepakati.

Nah anehnya, jika mereka mau mendapatkan tanda pengenal dari Dishub, diwajibkan lagi harus menyetorkan ke Kantor Dishub menjadi Rp 90 ribu/ hari.

“Kalau mau buat bet nama pun, harus lapor sama korlap Dishub, belum tentu nantinya korlap langsung menyetujui, kan kita bisa saja kapan diganti, dan kalau untuk tambahan setoran itu berat lah bagi kami ini,” ungkap keresahan hatinya.

Nah, di sini lah kejanggalan terjadi. Di satu sisi keberadaan mereka sebagai jukir dianggap ilegal, namun di sisi lain kolap Kantor Dishub menerima setoran mereka setiap hari sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) dan uangnya dianggap legal.

“Harusnya hakim yang mengadili kami, membongkar kejanggalan yang terjadi pada pengelolaan parkir tepi jalan umum ini saat persidangan, masa kami yang sudah bertugas bertahun-tahun dianggap ilegal oleh pengadilan sementara kami menyetor setiap hari hasil pengutipan parkir tepi jalan umum dan diterma sah oleh Kantor Dishub,” kata mereka dengan wajah kesal.

Jukir mengutip uang parkir, namun mereka pun “dikutip” juga usai persidangan. “Tukang parkir diparkiri juga,” kata temannya yang lain.

Soal kutipan Rp 300 ribu oleh oknum yang melebihi denda vonis hakim itu, Kepala Sat Samapta Polrestabes Barelang AKP Satria Putra belum merespons BatamNow.com. (Aman)

Berita Sebelumnya

Organda Minta Cakada Jangan Omong Kosong Bangun Infrastruktur Kepri Seperti di Batam

Berita Selanjutnya

Bakal “Perang Bintang” di Balik Registrasi IMEI Bermodus di Batam, Otaknya Disebut Dibeking Oknum di Mabes

Berita Selanjutnya
Hai Para Joki IMEI di Batam Hati-hati Bisa Diperas, Liburan Gratis Hanya Omon-omon dari Calo

Bakal “Perang Bintang” di Balik Registrasi IMEI Bermodus di Batam, Otaknya Disebut Dibeking Oknum di Mabes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com