Rekapitulasi Suara di Kecamatan Terancam Molor
:batamnow:-REKAPITULASI suara pemilu Pileg di Batam, banyak masalah.
Persoalan, dominan diseputar formulir C1. Bawaslu seakan tak bisa berbuat banyak. Kecuali hanya jawaban klise, “silakan buat laporan”.
Pengawas pemilu ini juga minta agar pleno pakai tally dibaca teli (hitung manual) saja.
Perhitungan di semua PPK juga lambat. Sehingga bisa jadi, perhitungan suara di pleno tingkat kecamatan molor. Bisa melewati batas deadline 4 Mei 2019.
Di Dapil 4 Sagulung masalahnya juga sangat rumit. Perhitungan suara di sana masih berjalan. Diperkirakan masih beberapa hari ke depan.
Saking ribetnya, saksi dari PKPI Jumpa Siregar melakukan beberapa kali protes.
Bahkan sudah membuat laporan tertulis ke Bawaslu, sebagai alasan keberatan atas ketimpangan perhitungan.
Fomulir C1
Misalnya, proses rekapitulasi di Kelurahan Tembesi .
Junpa Siregar, saksi dari partai PKPI, memprotes jalannya rekapitulasi.
Siregar menilai proses itu tidak berjalan sebagaimana-mestinya.
“Apa ini. Form C1 plano di kotak suara kenapa tidak ada isinya,” tanya Siregar yang mantan auditor BPK itu, kepada PPK Sagulung.
“Bagaimana bisa KPPS dan saksi menandatangani ini, C1 plano nya kosong melompong,” sambung pria berkacamata itu.
Siregar mengaku tak habis pikir akan sikap anggota PPK Sagulung yang mengisi langsung form C1 itu.
“Itu bukan tugas dia, itu tugas KPPS. Kenapa baru sekarang di isi? Tolong dicatatkan keberatan saya. Panggil Panitia di TPS yang bersangkutan,” pinta Siregar pada PPK Sagulung.
Tak hanya itu saja, Siregar juga memprotes soal jumlah surat suara tambahan yang melebihi 2 persen.
“DPT nya 157 ditambah 2% jadi total surat suara sah dan tidak sah seharusnya maksimal 161 kertas suara. Kenapa bisa jadi 181 kertas suara yang tercoblos? Patut diduga terjadi penggelembungan toh?,” kata Siregar disampaikan ke :batamnow:, Kamis (25/4).
Siregar Lapor Ke Bawaslu
Merasa tak puas dengan pleno di kecamatan Sagulung, Siregar memilih walk out (WO) dari pleno itu.
Beberapa hari sebelumnya, Siregar juga sudah melaporkan kejanggalan proses pleno itu ke Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk.
Kamis (25/4), Mangihut bersama dua rekannya Bosar Hasibuan dan Pane melakukan pertemuan dengan Siregar di kedai Kopi, di Bilangan Mitra Mall Batu Aji.
Siregar melapor semua temuannya tadi ke Mangihut yang dikenal tegas dan berani itu.
Soal surat suara tercoblos yang melebihi DPT plus 2% kertas suara tambahan, dipersoalkan Siregar.
“Saya senang kejelian rekan-rekan saksi seperti ini. Ini yang kita harapkan. Laporkan secara resmi dan buat berita acara keberatannya dan akan kita selidiki,” jawab Mangihut.
“Siapapun yang coba bermain-main akan kami sikat,” sambungnya memastikan keseriusannya mengawal pemilu yang jujur dan adil.
Soal pengisian Formulir C1 di beberapa TPS di Sagulung, di jawab Mangihut.
“Ya kita melihat fakta di lapangan soal lamanya proses pemilu ada yang sampai jam 05.00 subuh. Maklumlah mungkin semua ingin cepat, apalagi beberapa saksi ada juga ibu-ibu yang sedang hamil. Mungkin saksi dan anggota KPPS telah sepakat agar prosesnya cepat selesai,” jawab Mangihut.
Menjawab :batamnow:, mengenai apa akibat hukum pengisian Formulir C1 yang tidak sesuai peraturan, Mangihut mengatakan, “Sepanjang tidak mengubah hasil perolehan suara sah akibat hukumnya tidak ada, tapi kalau diubah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan itu pidana pemilu,” jawab Mangihut.
Sebagaimana Tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU nomor 9 Tahun 2019, pada poin ke 15 dan 16.
Poin ke 15, “Ketua dan Anggota KPPS mengisi secara manual formulir: a. Model C-KPU hologram dan Model C1 hologram masing-masing jenis Pemilu dimasukkan ke dalam kotak suara untuk disampaikan kepada PPK; dan huruf b. Salinan Model C-KPU dan Model C1 masing-masing jenis Pemilu di luar kotak suara untuk disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Poin ke 16, “Salinan Formulir Model C-KPU dan Model C1 masing-masing jenis Pemilu yang disampaikan kepada PPS, Saksi Peserta Pemilu dan Pengawas TPS dapat berupa dokumen hasil fotocopi atau dokumen hasil pindai dan dicetak dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pencetakan formulir dapat menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 15.
b. Setelah dilakukan pencetakan salinan formulir tersebut wajib ditandatangani basah oleh Ketua dan Anggota KPPS serta saksi yang hadir.
c. Dalam hal pencetakan formulir tersebut di luar lingkungan TPS wajib didampingi oleh Pengawas TPS dan/atau Saksi Peserta Pemilu.
Siregar masih belum puas pada pertemuan itu. Dia meminta Bawaslu untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke KPU.
“Saya akan meminta Ketua Partai kami melayangkan surat ke Bawaslu Kota Batam, agar segera direkomendasikan PSU di Kecamatan Sagulung,” pintanya.
Komisioner Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan menjawab permintaan Siregar itu.
“Ada beberapa syarat untuk PSU, diantaranya terjadi force major atau bencana alam dan kerusuhan,” jawab Bosar.
Mangihut menambahkan,” silahkan saja partai bapak mengajukan keberatan seperti yang sudah dilakukan PKS, nanti kita akan proses”.
Mendengar itu Siregar memastikan saran Bawaslu itu akan segera di tindaklanjutinya di internal Partai.
“Kami akan layangkan surat dan bukti,” tutup. (Om)
