BatamNow.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyatakan berkomitmen untuk melaksanakan setiap arahan Kapolri.
“Terhadap personel yang bermasalah tentu akan diberikan tindakan dan kepada personel yang berprestasi tentu akan diberikan penghargaan,” ujar Harry kepada BatamNow.com, Selasa (02/11/2021).
Menyangkut personel Polda Kepri yang ditindak atau dicopot selama tahun 2021 karena pelanggaran prosedur atau tindakan hukum lainnya, Harry belum menjawab lagi pesan WhatsApp kru media ini.
Baru-baru ini santer perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bagi personel yang melakukan pelanggaran prosedur di jajarannya seperti kepala ikan busuk. Ia lalu mengatakan cara menindaknya tak cukup hanya “potong ekor”, tapi “potong kepala” juga.
Dan dalam minggu ini, Sigit telah mencopot 9 pejabat Polri di berbagai daerah karena melakukan pelanggaran hukum, disiplin dan etik.
Sementara data yang didapat media ini, pada tahun 2020 terdapat 9 personel yang ditindak Polda Kepri karena pelanggaran berbagai prosedur hukum.
Desember 2020, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman kepada media menyatakan tidak memberikan toleransi untuk personel kepolisian Polda Kepri yang melakukan pelanggaran.
Ia katakan saat itu, berdasarkan putusan sidang disiplin dan kode etik, sebanyak 9 personel diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Selain itu, sebanyak 4 orang personel Polda Kepri di tahun 2020 mendapatkan penghargaan dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Kata Aris, Polda Kepri mendapat 23 penghargaan dari berbagai instansi, baik dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. “Polda Kepri juga memberikan penghargaan kepada tiga personel yang berprestasi,” ujarnya kala itu. (R)