BatamNow.com – Munculnya varian Covid-19 terbaru Omicron dari Afrika dan sudah terdeteksi di Hong Kong, membuat negara-negara di dunia memperketat pintu masuk ke wilayahnya termasuk Indonesia.
Menjadi salah satu entry point (pintu masuk) untuk pelaku perjalanan luar negeri, Kota Batam masih aman dari varian baru Corona dengan nomor ilmiah B.1.1.529 itu.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila di hari kedua kegiatan “Operasi Gabungan dalam Rangka Penegakan Hukum Keimigrasian di Perairan Kota Batam dan Sekitarnya tahun 2021”.
“Di Batam masih aman. Tapi kita tentunya tetap antisipasi juga karena banyak orang asing kan yang lewat domestik,” ujar Tessa kepada wartawan di Kantor Imigrasi Batam, Selasa (30/11/2021).
Terbaru, Pemerintah menutup sementara pintu masuk untuk Warga Negara Asing [WNA] dari negara Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.
Tessa katakan, tidak ada pelaku perjalanan dari 11 negara dimaksud yang masuk ke Batam dalam 14 hari terakhir ini. “Negatif, sementara ini belum ada,” Tessa menjawab BatamNow.com.
Mengenai pengetatan di pintu-pintu masuk Batam, lanjut Tessa, masih sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Seperti yang disampaikan oleh dr Romel [Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam] bahwa untuk pengetatan di prokes pelabuhan dan bandara masih sama dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” terang Tessa.
Di tempat yang sama, Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Batam dr Romer Simanungkalit menyambut baik kegiatan bersama Kanim Batam hari ini.
“Kalau kami sendiri, KKP tidak punya operasi ke tengah laut dan secara prinsip itu kita tidak punya. Dan ini sesuatu yang baik sekali di mana nanti bersama dengan Imigrasi kita juga berharap kita lebih bisa menegakkan lagi protokol kesehatan khususnya bagi orang asing yang ada di wilayah kita,” ucap dr Romel.
“Terutama di masa pandemi sekarang kita masih fokus untuk pengendalian Covid-19, apalagi sekarang ada varian baru Omicron yang dari Afrika. Kita berharap kami sebagai penjaga pintu masuk negara, bisa mengendalikan itu tidak masuk ke Batam khususnya Indonesia,” pungkas Romer.
Dengan munculnya varian Omicron ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
SE itu menjelaskan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing secara langsung maupun transit maupun yang pernah tinggal/ mengunjungi 11 negara disebutkan di atas dalam kurun waktu 14 hari.
Dalam SE 23/2021, diatur juga bahwa WNI dari 11 negara disebutkan di atas masih bisa masuk ke Indonesia dengan rangkaian protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Rangkaian prokes itu mulai dari tes PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan, tes PCR ulang ke-1 saat kedatangan, karantian 14 x 24 jam, tes PCR ulang ke-2 di hari ke-13 karantina. Untuk sampel PCR wajib dilakukan whole-genome sequencing (WGS). (Hendra)