Kadin Kepri Tunjuk Roma Nasir Hutabarat Sebagai Ketua Caretaker Kadin Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kadin Kepri Tunjuk Roma Nasir Hutabarat Sebagai Ketua Caretaker Kadin Batam

by BATAM NOW
09/Okt/2025 21:07
Kadin Kepri Tunjuk Roma Nasir Hutabarat Sebagai Ketua Caretaker Kadin Batam

Waketum Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kelembagaan (OKK), Martin Tandirura (kanan); Waketum Bidang Kewirausahaan dan Ekonomi Kerakyatan, Erna (tengah depan); Ketua Organizing Committee, Niko Nixon Situmorang (kiri); dan Ketua Steering Committee (SC), Tonny Siahaan (belakang). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menunjuk Roma Nasir Hutabarat sebagai Ketua Pengurus Caretaker Kadin Kota Batam.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadin Kepri Nomor Skep/001/KU/Kadin-Kepri/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Kadin Kepri, Akhmad Ma’ruf Maulana.

SK ini juga menetapkan susunan Dewan Penasehat Sementara, Dewan Pertimbangan Sementara, serta Dewan Pengurus Sementara.

Waketum Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kelembagaan (OKK), Martin Tandirura, menjelaskan pengurus Caretaker dibentuk karena masa kepengurusan Kadin Batam telah berakhir pada 24 Juni 2025 dan hingga kini belum ada kepengurusan baru.

“Kepengurusan Kadin Batam telah berakhir pada 24 Juni 2025, kita tahu bersama, sampai sekarang kepengurusan selanjutnya itu belum dibentuk,” kata Martin dalam pertemuan di Batam Center, Kamis (09/10/2025).

Martin menyebut keputusan ini mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) AD/ART. Caretaker diberi mandat menjalankan tugas sementara sekaligus mempersiapkan Musyawarah Kota (Mukota).

“Selain untuk menjadi pengurus sementara yang lebih khusus mempersiapkan Mukota untuk penggantian pengurus,” jelasnya.

Masa jabatan Caretaker berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

Martin menilai seharusnya pengurus lama sudah menyiapkan perpanjangan atau pelaksanaan Mukota sebelum masa jabatannya berakhir.

Hal senada disampaikan Erna, Waketum Bidang Kewirausahaan dan Ekonomi Kerakyatan (KEK).

Ia menegaskan seharusnya kepengurusan lama mengajukan surat perpanjangan dan mempersiapkan Mukota sejak jauh hari.

“Sebelum masa jabatan berakhir harusnya bersurat ke Kadin Kepri untuk mempersiapkan pelaksanaan Mukota sebelum masa kepengurusan berakhir,” ujarnya.

Menurut Erna, Kadin Kepri sudah melakukan rapat dan berkoordinasi dengan Kadin Pusat sebelum mengeluarkan SK Caretaker untuk Batam.

“Iya, karena ini tujuan Caretaker ini dibentuk untuk mempersiapkan Mukota, nah ini kan waktunya cukup panjang, 6 bulan untuk mempersiapkan, itu juga satu pertimbangan dari Kadin Kepri karena bersifat wajib,” jelasnya.

Dengan SK ini, kewenangan kini berada di tangan Roma Nasir Hutabarat untuk menyiapkan Mukota. Pada Rabu malam (09/10), Roma Nasir memimpin rapat bersama dewan penasihat dan dewan pertimbangan.

Hasilnya, ditunjuk Niko Nixon Situmorang sebagai Ketua Organizing Committee (OC) dan Tonny Siahaan sebagai Ketua Steering Committee (SC).

“Inti dari rapat tersebut, ketua Caretaker memutuskan dan menunjuk Nixon Situmorang menjadi ketua OC dan saya sendiri menjadi ketua SC dan direncanakan waktu secepatnya untuk melaksanakan Mukota tersebut,” ujar Tonny.

Niko Nixon menyatakan Mukota ditargetkan berlangsung paling cepat dua bulan ke depan.

“Nantinya akan ada pemberitahuan resmi kepada voter serta perusahaan-perusahaan yang memiliki hak suara di dalam kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, persiapan teknis Mukota memerlukan waktu sekitar dua bulan, dengan penutupan pendaftaran calon voter serta calon ketua dilakukan satu minggu sebelum acara.

Adapun syarat calon ketua, antara lain harus memiliki kartu anggota biasa (B), tercatat sebagai anggota Kadin minimal tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah berhenti. Detail persyaratan akan diumumkan dalam waktu dekat. (A)

Berita Sebelumnya

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan di Batam, Banyak Pajak Mati dan SIM Tidak Dibawa

Berita Selanjutnya

Razia Gabungan Ranmor di Batam, Samsat Beri Hadiah Umrah dan Wisata Rohani untuk Warga Taat Pajak

Berita Selanjutnya
Razia Gabungan Ranmor di Batam, Samsat Beri Hadiah Umrah dan Wisata Rohani untuk Warga Taat Pajak

Razia Gabungan Ranmor di Batam, Samsat Beri Hadiah Umrah dan Wisata Rohani untuk Warga Taat Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com