BatamNow.com – Ratusan kendaraan bermotor terjaring razia gabungan yang digelar di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam pada Kamis (09/10/2025) sore.
Petugas menemukan berbagai pelanggaran lalu lintas, mulai dari pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan dengan STNK mati, pajak kendaraan menunggak, hingga pemeriksaan alat penerangan cahaya (APC).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba, menjelaskan razia ini merupakan kolaborasi antara Dishub, Samsat/ Dispenda, Jasa Raharja, BPTD, dan Satlantas Polresta Barelang.
“Kegiatan razia ini dilakukan sebanyak 16 kali dalam setahun. Tujuannya adalah untuk menertibkan lalu lintas, mulai dari aspek kendaraan seperti pajak dan kir, hingga aspek manusia seperti kepemilikan SIM,” ujarnya.

Selain menindak pelanggaran administratif, BPTD juga melakukan pemasangan APC pada kendaraan berat guna meningkatkan keselamatan.
Alat tersebut dipasang di sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan agar lebih mudah terlihat pengendara lain.

Dalam razia ini, mayoritas pelanggaran ditemukan pada pengendara roda dua yang tidak membawa SIM dan STNK.
Sementara kendaraan angkutan barang banyak yang terjaring karena tidak memiliki SIM, mati pajak, maupun mati kir.
Sebagian pengendara bahkan langsung membayar pajak kendaraan di lokasi.
Edward Purba menambahkan, “Razia ini sekaligus menjadi pengingat agar para pengendara mematuhi kewajiban membayar pajak dan melakukan pemeriksaan kir, yang secara langsung dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas”. (H)



