BatamNow.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam hasil Musyawarah Kota (Mukota) VII di bawah kepemimpinan Jadi Rajagukguk secara tegas menolak permintaan Kadin versi Roma Nasir Hutabarat untuk berkantor bersama di Graha Kadin Batam.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua IV Kadin Batam hasil Mukota VII, Rusmini Simorangkir, saat konferensi pers di depan pintu masuk Graha Kadin Batam, usai pertemuan dengan perwakilan Kadin versi Roma Nasir Hutabarat.
“Kita belum mengizinkan, belum bersedia, belum setuju mereka berkantor per hari ini di sini,” tegas Rusmini, Senin (02/02/2026).
Rusmini menjelaskan bahwa hingga saat ini Kadin Mukota VII belum demisioner dan belum pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mukota sebagaimana diklaim pihak lain. Selain itu, Kadin Mukota VII masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam (PN) dan di Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami Kadin Mukota VII sedang berproses untuk menguji keaslian, kesahihan daripada SK Perpanjangan Pengurus Kadin Provinsi Kepri. Karena SK Perpanjangan Pengurus Kadin Provinsi Kepri itulah asal-muasal yang menjadi penyebab maka terjadi kegaduhan-kegaduhan seperti ini,” jelasnya.
Ia menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Kepri yang menyatakan akan dilakukan gelar perkara. Sementara gugatan di PN Batam juga telah terdaftar dan akan memasuki tahap pemberkasan.
“Jadi kami Kadin Mukota VII belum demisioner dan kami tetap berkomitmen menjaga keamanan. Maka gedung ini kami harus tetap jaga dan akan serahkan kepada pengurus Kadin selanjutnya apabila putusan pengadilan mengatakan kami harus menyerahkannya. Jika putusan pengadilan juga berkehendak lain, yang harus kembali kepada administrasi AD/ART yaitu melakukan Mukota VIII lagi diulang. Maka hasil itulah yang kami tunggu,” katanya.
Rusmini menegaskan, selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, pihaknya tetap berkomitmen menjaga keamanan dan keberlangsungan fungsi Graha Kadin Batam.
Ia menambahkan, penyerahan Graha Kadin hanya akan dilakukan kepada pengurus hasil Mukota VIII yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kalau proses Mukota VIII yang sah nanti sudah terjadi, maka apa hasilnya, kepada mereka lah kami serahkan gedung ini. Untuk mereka jaga, untuk mereka gunakan, untuk kemaslahatan umat,” tegas Rusmini.
Terkait penunjukan pihak tertentu oleh Kadin versi Roma Nasir Hutabarat untuk menjaga Graha Kadin, Rusmini menyatakan tidak keberatan jika hanya berada di ruang tunggu. Namun, ia menegaskan tidak ada ruangan yang bisa ditempati karena seluruh ruangan masih digunakan oleh pengurus hasil Mukota VII.
“Kalau mau duduk di ruang tunggu, silakan. Tapi ruangan tidak ada. Semua masih ditempati pengurus hasil Mukota VII yang masih melayani masyarakat, pengusaha, dan pemerintah,” katanya.
Menurut Rusmini, keberadaan dua versi Kadin dalam satu gedung justru akan menimbulkan kebingungan dalam pelayanan publik.
“Kami tidak mengutamakan ego, kami mengutamakan pelayanan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini undangan resmi dari pemerintah masih ditujukan kepada Kadin Mukota VII, termasuk undangan kegiatan dari BP Batam pada tanggal 4, 5, dan 6 mendatang.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan agar tidak sembarang orang bikin ‘kadin-kadinan’. Dulu sudah pernah ada dua Kadin di Batam, dan akhirnya tetap kembali ke AD/ART,” pungkas Rusmini.
Versi Roma Nasir Hutabarat
Sementara itu, di lokasi yang sama, Kadin Mukota VIII versi Roma Nasir Hutabarat saat konferensi pers menyatakan telah melakukan pertemuan dengan pengurus hasil Mukota VII.
“Tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus lama, karena pengurus lama itu sudah berakhir di 20 September tahun 2025. Kita selama ini sudah melakukan beberapa kali surat dan pertemuan dan pada hari ini kami melakukan sosialisasi dan terus pengembalian kantor,” ujar Roma Nasir, di Graha Kadin Batam, Senin (02/02).
Roma menegaskan, keberadaan kantor sangat penting sebagai wadah konsolidasi pengurus Kadin untuk membahas pertumbuhan ekonomi Kota Batam.
Terkait gugatan hukum yang dilakukan pengurus lama, Roma menilai seharusnya gugatan tersebut ditujukan ke tingkat provinsi.
“Ada gugatan di Polda lah, ada gugatan di pengadilan, itu ditujukan bukan ke kami, itu harus ditujukan setingkat provinsi. Nah itu pun kami hargai tidak masalah bahwa nanti mau digugat atau bagaimana tidak masalah kok. Itu namanya kan proses hukum. Hak asasi seseorang, nggak apa-apa,” jelasnya.
Roma Nasir juga menyatakan rencana mereka berkantor bersama di Graha Kadin Batam.
“Nah oleh sebab itu kami ajak mereka untuk kantor bersama dekat di kantor ini mulai hari ini sampai menunggu yang disampaikan mereka ada tuntutan tuntutan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus Kadin Mukota VIII agar tidak melakukan tindakan anarkis.
“Mungkin yang perlu ku sampaikan rekan-rekan pengurus Kadin, saya mengimbau supaya menjauhkan hal-hal yang tidak benar, hal-hal yang anarkis. Karena ini ekonomi, kita dididik untuk mengurus pertumbuhan ekonomi. Kita mitra pemerintah, maka kita harus menjaga keamanan dan kondisi pertumbuhan ekonomi di Batam,” tutup Roma Nasir. (H)


