BatamNow.com – Warga Kavling Tribuana, Dapur 12, Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung yang lahan rumahnya masih berpolemik, kembali memperjuangkan hak mereka melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (21/05/2026).
Dalam hearing tersebut, kuasa hukum warga, Ali Akbar Haholongan Siregar, menyoroti terbitnya Penetapan Lokasi (PL) milik PT Starindo Ari Jaya Property yang dinilai merugikan masyarakat yang telah lama menetap di lahan kawasan itu.
“Pada hari ini kami melaksanakan RDPU bersama Komisi I. Saya selaku pengacara warga merasa dirugikan atas terbitnya PL dari PT Starindo Ari Jaya Property,” ujar Ali kepada awak media usai RDPU.
Ali mengapresiasi respons DPRD Batam yang dinilai cukup baik dalam menampung keluhan warga.
“Pada hari ini kita sudah menyampaikan keluh kesah kita. Menurut saya pada hari ini cukup baik respons daripada dewan kita. Kita juga berterima kasih,” katanya.
Menurut Ali, warga merasa belum mendapatkan keadilan atas persoalan lahan yang telah mereka tempati.
“Kami memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tertinggal di sana. Yang di mana pada saat ini kami merasa kami belum dapat keadilan tersebut. Dan itu juga tadi dibuktikan ada beberapa pihak yang dipanggil dan kami juga menemukan fakta-fakta yang bahwasannya sebenarnya PL ini, maladministratif, karena saya merasa tadi pihak BP juga tidak menjelaskan secara detail bagaimana PL ini bisa terbit bagi untuk PT Starindo Ari jaya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti nilai ganti rugi atau sagu hati yang diterima warga terdampak yang dinilai tidak manusiawi.
“Rumah warga diganti rugi hanya Rp 3 juta per rumah, ada yang Rp 10 juta, paling tinggi Rp 13 juta. Padahal rumahnya sudah permanen, full keramik, air dan listrik sudah masuk. Itu bukan bangunan liar,” ujarnya.
Menurutnya, warga telah menempati lahan tersebut sejak 2018 hingga 2019, jauh sebelum PL terbit.
“Dari segi administrasi, kami sudah menguasai lahan sejak lama, sebelum ada PL ini. Prinsip utama penerbitan PL itu clear and clean, tapi tadi terlihat BP Batam sendiri tidak tahu ada siapa di sana,” ujarnya.
Ali menyebut sekitar 20 kepala keluarga (KK) terdampak dalam persoalan tersebut, termasuk janda dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di kawasan itu.
“Jangan disebut bangunan liar. Itu jahat sekali bahasanya. Media bisa cek langsung ke lokasi, rumahnya permanen, pakai bata merah,” tambahnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung dugaan adanya permainan dalam proses pengukuran lahan. Ia mengaku mendengar adanya keterangan terkait persentase keuntungan yang diterima apabila lahan berhasil dikosongkan.
“Apakah ada keberpihakan kepada warga? Tentu tidak ada. Itu sudah pasti ada permainan angka,” katanya.
Meski demikian, Ali menegaskan pihaknya tidak menolak investasi di Batam. Namun, ia meminta BP Batam juga memperhatikan masyarakat yang terdampak.
“Kami tidak mengganggu iklim investasi di Batam. Tapi BP Batam harus melihat kami juga. Jangan langsung turunkan Satpol PP untuk menggusur. Kami ini manusia,” pungkasnya.

Tiga Poin Hasil RDPU DPRD Batam
Sementara itu, pimpinan RDPU, Mustofa, menyampaikan terdapat tiga poin hasil pertemuan tersebut. Salah satunya meminta pihak-pihak terkait melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas kemungkinan kesepakatan sebelum diagendakan RDPU kedua.
Ia juga menyoroti minimnya kehadiran warga terdampak dalam hearing tersebut. Dari 17 warga yang disebut terdampak, hanya tiga orang yang hadir.
“Namun jika yang menuntut keadilan hanya tiga orang ini saja, saya rasa RDPU tidak usah dilanjutkan, dan dibahas antara kedua belah pihak yang bersangkutan saja, untuk mencapai hasil atau kesepakatan bersama,” ujar Mustofa.
Menurutnya, RDPU hanya menjadi wadah untuk mempertemukan pihak-pihak yang belum terhubung, sedangkan persoalan lain di luar sengketa warga terdampak tidak dibahas dalam forum tersebut.
Terkait nilai sagu hati yang dinilai kurang layak, Mustofa meminta hal itu menjadi perhatian PT Starindo Ari Jaya Property dalam proses pembebasan lahan.
Ia mengatakan, pihaknya hanya fokus pada kebutuhan masyarakat yang terdampak dari proses pembebasan lahan oleh PT Starindo. (H)
