BatamNow.com – Hampir 15 tahun, kapal bernama SS8 berjenis Crane Base itu terkulai labuh jangkar di perairan Sagulung, Tanjung Uncang, Kota Batam.
Setelah belasan tahun “terparkir”, kapal berukuran kurang lebih 90 meter dengan lebar 10 meter itu pun kini larat dan mengganggu terumbu karang di perairan itu.
Pun kini, kapal tersebut terlihat sudah mulai digerogoti korosi atau karat.
Posisnya dikelilingi tiga pulau yang berpenghuni, dan masyarakatnya bekerja sebagai nelayan tradisional.
Ketiga pulau antara lain; Pulau Lingke, yang dihuni sekitar 76 KK, Pulau Kertam dihuni 63 KK, Pulau Gara dihuni 80 KK. Penghuni pulau ini terdampak rusaknya ekosistem karang tempat mereka mencari ikan.
Kapal itu hanyut, pertama kali ditemukan Muchtar (80 tahun) ketika mencari spot pemancingan ikan pada Minggu sore, 15 Desember 2024.
Muchtar sendiri merupakan masyarakat Pulau Kertam dan merupakan pendiri Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSLNI) dan juga sebagai Ketua RW 006.
Pulau Lingke sendiri, berada di Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Batam.
Kemudian Kepala Suku Laut, Sam Palale (65 tahun) menyampaikan bahwa masyarakat sependapat kalau tidak ada negosiasi kerja sama (ganti rugi) yang baik, mereka minta kapal dipindahkan. Jalur hukum siap mereka hadapi, karena haknya masyarakat setempat kini diusik.
Kemudian, wartawan BatamNow.com mengkonfirmasi ke beberapa instansi yang mengawasi perairan Kota Batam
Kepala Zona Badan Keamanan Laut (Bakamla) Barat di Batam, Laksamana Pertama (Laksma) Bakamla Bambang Trijanto, dikonfirmasi terkait legalitas kapal SS8 serta dugaan tak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) sebagaimana seharusnya.
“Saya tidak Punya Kapasitas dan tidak Memiliki data yg Cukup , menurut saya KSOP mungkin lebih Paham,” jawab Bambang kepada BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/12/2024).
Kemudian, wartawan media ini mengkonfirmasi kepada Kasubbag Hukum dan Hubungan Masyarakat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Syahrul Bahri, perihal izin sandar kapal serta legalitas kapal SS8.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Syahrul belum merespons.
Wartawan BatamNow.com mengirimkan link berita kepada Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Turman Hardianto Maha, serta Katimja Data, Informasi dan Humas PSDKP, Adipradana.
Atas berita itu, keduanya secara terpisah tapi serentak menjawab, “terimakasih infonya, akan ditindaklanjuti dan akan kami cek kelapangan“, Sabtu (28/12/2024).
Respons dari instansi yang bertugas mengawasi perairan Indonesia itu, seperti menyiratkan mereka tidak tahu keberadaan kapal SS8 di perairan Batam, hingga kini. Pengecekan ke lokasi pun, baru akan dilakukan, meski sudah dua minggu kapal itu hanyut hingga menabrak karang.
Sementara di sisi lain, warga berprofesi nelayan tradisional sudah menjadi korban akibat kapal SS8 yang merusak terumbu karang di perairan tempat mereka mencari hasil laut untuk menghidupi keluarganya. (A)

