Kapolresta Barelang: Pelaku Cut and Fill Ilegal Akan Ditindak Tegas, Kasus BP Batam pada ke Mana? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapolresta Barelang: Pelaku Cut and Fill Ilegal Akan Ditindak Tegas, Kasus BP Batam pada ke Mana?

12/Apr/2025 16:56
Polresta Barelang Sita Sekotak Lebih Berkas dari Ruang Arsip Lahan BP Batam

Personel Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah dokumen dari ruang arsip lahan di lantai 2 Gedung Bida Utama BP Batam, Rabu (21/08/2024) sore. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepolisian Resort Barelang, Kota Batam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas cut and fill ilegal, menyusul maraknya pengerusakan hutan lindung dan alih fungsi lahan tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, pada Kamis (10/4/2025).

“Jika terbukti melanggar hukum, siapa pun pelakunya—baik masyarakat, oknum, maupun pejabat—akan kami tindak tegas,” ujarnya kepada media.

Zaenal menyebut, sejumlah titik di Batam telah teridentifikasi sebagai lokasi kegiatan cut and fill tanpa izin resmi, dan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Penyidikan Kasus Lama Mandek

Pernyataan Kapolresta Barelang ini juga menyorot perhatian pada kasus lama yang hingga kini belum tuntas, yakni dugaan korupsi dalam kegiatan cut and fill ilegal yang menyeret jajaran Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam.

Pada Agustus 2024 lalu, penyidik Polresta Barelang bahkan sempat menggeledah ruang arsip kantor Direktorat Pengelolaan Pertanahan dan memeriksa Direktur Ilham Eka Hartawan beserta 11 stafnya.

Namun, hingga April 2025, kelanjutan kasus tersebut sepertinya gelap.

Saat menjabat, Kapolresta Barelang sebelumnya, Kombes Heribertus Ompusunggu, sempat membenarkan bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan.
Ia juga mengakui penyidikan terhenti setelah mutasi Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha oleh Kapolda Kepri saat itu, Irjen Yan Fitri.

@batamnow Polresta Barelang menyita sekotak lebih berkas terkait lahan dari hasil penggeledahan di Kantor BP Batam, Rabu (21/08/2024). Pantauan BatamNow.com di BP Batam, personel Satreskrim Polresta Barelang keluar dari lantai 2 Gedung Bida Utama sekira pukul 18.00 WIB, setelah 3 jam penggeledahan yang dimulai pukul 15.00. Terlihat, mereka membawa sekotak (box container) berisi dokumen dan ada juga personel yang menenteng tumpukan dokumen lainnya. Usai penggeledahan, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan kegiatan sore ini untuk mencari barang bukti demi penyidikan. “Hari ini berdasarkan apa yang tadi dijelaskan bapak kapolres, tadi siang melakukan upaya penggeledahan tentunya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada wartawan di depan Gedung Bida BP Batam, Rabu (21/08) sore. “Jadi hari ini apa yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan lakukan penyitaan,” lanjutnya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo

Kasus di Setokok Jadi Sorotan

Sementara itu, salah satu soal baru yang menjadi sorotan adalah kegiatan land clearing oleh PT Karsa Adhitama Persada (KAP) di Pulau Setokok, Kota Batam.

Adalah Yusril Koto, pegiat media sosial yang mengungkapkan itu di hadapan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Waka BP Batam, Li Claudia Chandra di temuan cut and fill ilegal di kawasan Botania, Batam.

Yusril meminta kedua petinggi BP Batam itu agar bertindak adil untuk menindak dugaan kasus cut and fill di Pulau Setokok, Kota Batam yang dikerjakan PT Karsa Adhitama Persada (KAP).

Tokoh masyarakat dan pegiat sosial, Akhmad Rosano, yang mengaku sebagai kuasa legal PT KAP, menegaskan bahwa lahan dengan Penetapan Lokasi (PL) Nomor 223100694 memiliki legalitas lengkap dari BP Batam.

Kata Rosano, proyek yang akan dibangun di sana adalah panel surya atau solar cell dan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Akhmad Rosano juga membantah tudingan pegiat media sosial Yusril Koto, yang menyebut aktivitas cut and fill di Setokok dilakukan secara ilegal. Bahkan, Rosano telah melaporkan Yusril ke Polresta Barelang atas tuduhan pencemaran nama baik.

Namun, hasil investigasi BatamNow.com di lokasi terlihat di atas lahan PL No 223100694 telah terjadi aktivitas land clearing aktif, yang mengarah pada kegiatan cut and fill dan dibenarkan masyarakat terdampak di sana.

Lahan di Pulau Setokok yang di-land clearing. (F: Dok. warga)

Komitmen Hukum Dipertanyakan

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH juga ikut menyoroti maraknya kegiatan pengelolaan lahan yang tak jelas status hukumnya di Batam serta lambannya penyelesaian kasus cut and fill menimbulkan pertanyaan publik.

“Apakah aparat benar-benar serius ataukah hanya sebatas retorika?” tanyanya.

Sidak yang dilakukan Amsakar dan Li Claudia, dalam beberapa bulan terakhir membongkar banyak dugaan pelanggaran, namun hingga kini belum ada kasus yang benar-benar dituntaskan secara hukum.

Belum lagi rekomendasi Komisi III DPR RI ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Kapolri untuk turun tangan menindak para mafia lahan di BP Batam yang hingga kini belum konkret hasilnya.

Masyarakat Batam kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Pernyataan keras Kapolresta Barelang menjadi sinyal penting, namun akan lebih bermakna jika dibarengi dengan tindakan nyata, transparan, dan berkeadilan di pusaran mafia lahan, cut and fill dan land clearing yang dapat merugikan negara. (A/H/Red)

Berita Sebelumnya

Uang Jaminan Rp 3,7 Miliar Raib, Inikah Pemantik Pemeriksaan Mantan Kepala BP Batam HM Rudi?

Berita Selanjutnya

Akhmad Rosano Sebut Proyek PLTS di Setokok Masuk Proyek Strategis Nasional: Benarkah?

Berita Selanjutnya
Akhmad Rosano Sebut Proyek PLTS di Setokok Masuk Proyek Strategis Nasional: Benarkah?

Akhmad Rosano Sebut Proyek PLTS di Setokok Masuk Proyek Strategis Nasional: Benarkah?

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan push bike
iklan AEC
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply