BatamNow.com – Proyek pendalaman kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang mangkrak, kembali mencuat ke publik setelah mantan Kepala BP Batam, HM Rudi, diperiksa oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (10/05/2025).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
Kepastian pemeriksaan HM Rudi disampaikan oleh Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri. “Benar, eks Kepala BP Batam dimintai keterangan klarifikasi terkait proyek pembangunan dermaga Batu Ampar,” ujarnya kepada media.
Bagaimanapun HM Rudi adalah pengguna anggaran BP Batam, saat ia menjabat sebagai “BP Batam 1”.
Temuan BPK: Jaminan Proyek Rp 3,7 Miliar Tak Terdeteksi di Sistem Bank
Salah satu sorotan utama dalam kasus ini jauh sebelumnya adalah temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait jaminan pelaksanaan proyek senilai Rp 3,77 miliar yang hilang jejaknya.
Dan kasus ini diyakini menjadi pemantik diperiksanya mantan HM Rudi di Polda Kepri.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan BP Batam tahun 2022 yang dirilis Mei 2023, BPK menyebut bahwa saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam hendak mencairkan jaminan pelaksanaan dari Bank BRI Cabang Batam Center, pihak bank menyatakan tidak menemukan data jaminan tersebut dalam sistem mereka.
“Bank BRI Cabang Batam Center melalui surat nomor B.1272/KC.XVII/ADK/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang keabsahan Bank Garansi menyatakan jaminan pelaksanaan Nomor 03220230428059xxx sebesar Rp3.775.330.694,57 yang dikirimkan BP Batam tidak tercatat (tidak ditemukan) dalam sistem Bank BRI,” tulis laporan BPK.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Kepala BP Batam menginstruksikan Direktur Infrastruktur Kawasan untuk menagih dan menyetorkan kembali dana tersebut ke kas negara.
Namun tetiba saja kasus ini diusut lalu penyidik Polda Kepri menggeledah gedung BIFZA Annex I, kantor BP Batam pada Maret lalu untuk mencari berkas dokumen proyek.
Temuan BPK ini pun lesap tak berjejak karena hilang dari LHP BPK tahun 2023, meski rekomendasi atas temuan ltersebut belum tuntas.
Proyek Gagal, Uang Negara Tenggelam
Proyek pendalaman dermaga yang dimulai sejak 11 Oktober 2021 dengan masa kontrak 390 hari, diperpanjang hingga 577 hari melalui 8 kali addendum, namun tetap gagal memenuhi target.
Menurut laporan konsultan pengawas PT Ambara Puspita, progres akhir proyek hanya mencapai 90,62 persen. Akibat wanprestasi tersebut, kontrak dihentikan PPK pada 10 Mei 2023. Dari total pagu anggaran hampir Rp 81 miliar, sudah dicairkan sekitar Rp 65,5 miliar, meskipun dermaga tersebut tidak dapat disandari kapal berbobot 35.000 DWT sebagaimana direncanakan.
Kontraktor: Tagihan Belum Dibayar, Tak Terima Di-blacklist
Pihak kontraktor dari konsorsium pelaksana proyek juga angkat bicara. Seorang pekerja menyebut, pihaknya masih memiliki tagihan yang belum dibayar sebesar Rp 4 miliar, meski pembayaran dari kas BP Batam diklaim telah dilakukan.
Sementara itu, Adi Saelani dari PT Marinda Utamakarya Subur, salah satu rekanan dalam proyek tersebut, menolak pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh BP Batam dan keberatan jika perusahaannya dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Pengawasan Melemah, Publik Menanti Penindakan
Pengusutan kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Batam. Sejumlah kalangan menilai lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran strategis berisiko menimbulkan kerugian negara lebih besar.
“Proyek tak mencapai sasaran, uang sudah tenggelam di dasar kolam dermaga. Ini harus diusut tuntas dan akan kami kawal terus,” kata Panahatan, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Alih-alih proyek pendalaman dermaga selesai dikerjakan, kapal berbobot 35.000 DWT tak dapat sandar hingga kini di dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar sebagaimana yang ditargetkan. (Red)