Kapolri Ungkap Jahatnya Pinjaman Online Ilegal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapolri Ungkap Jahatnya Pinjaman Online Ilegal

by BATAM NOW
20/Agu/2021 14:52
Kapolri Ungkap Jahatnya Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi pinjaman online ilegal. (F: Arie Pratama)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pinjaman Online (Pinjol) ilegal melakukan banyak hal yang merugikan para penggunanya. Misalnya melakukan penagihan kepada nama-nama yang ada di dalam kontak ponsel peminjam saat mereka melakukan keterlambatan membayar utang.

“Apabila keterlambatan dalam pembayaran, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama di kontak,” kata Kapolri, Listyo Sigit Prabowo acara Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/09/2021).

Dilansir CNBCIndonesia.com, selain itu, jika peminjam sudah membayar pinjamannya namun ternyata tidak dihapus data tersebut. Listyo mengungkapkan mereka beralasan karena tidak masuk dalam sistem.

KTP peminjam juga ternyata digunakan oleh pihak pemberi pinjaman untuk kepentingan lain. “Data KTP dipakai oleh penyelenggara untuk mengajukan peminjaman di aplikasi lain,” ungkapnya.

Listyo mengungkapkan dari tahun 2018 hingga 2021 melakukan penegakan hukum sebanyak 14 kasus pinjol. Modus operandi yang dilakukan pun beragam.

Pertama dengan memberikan penawaran dengan persyaratan yang mudah. Selanjutnya memiliki syarat kepada nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi peminjaman online tersebut.

Baca Juga:  Pertamax Photo Competition Pertamina Kepri Meriahkan Hari Sumpah Pemuda

“Di mana data kontak dalam handphone nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” ujar dia.

Selain itu, penagihan dilakukan tidak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan OJK nomor 77 POJK 01 2016, tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

Dalam kesempatan itu dilakukan penandatangan pernyataan bersama untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan sejumlah lembaga terkait. Yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Listyo menyambut baik kegiatan tersebut. Dengan adanya perjanjian tersebut dapat melindungi masyarakat dari pinjol ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjol ilegal.

“Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandantangan kerja sama memberikan rasa aman, terutama bagi yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” jelas Listyo.(*)

Berita Sebelumnya

Kapolda Kepri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Pelajar SLTP dan SLTA Bersama Kominda

Berita Selanjutnya

Raja Malaysia Tunjuk Ismail Sabri Yaakob Jadi Perdana Menteri

Berita Selanjutnya
Ini Figur Terkuat Calon PM Baru Malaysia

Raja Malaysia Tunjuk Ismail Sabri Yaakob Jadi Perdana Menteri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com