BatamNow.com, Jakarta – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto melarang seluruh ASN atau PNS menerima parsel hari raya karena tergolong bentuk gratifikasi.
Dilansir CNN Indonesia, larangan menerima parsel itu telah diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga ASN wajib menolaknya. Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idulfitri kita tidak boleh menerima itu,” kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (27/04/2022).
Agus menambahkan apabila ASN tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka yang bersangkutan wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
Sebaliknya, Agus menegaskan ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin berat bila tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya.
“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” ujar Agus.
Tak hanya parsel, Agus turut mengimbau kepada ASN tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.
Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022.
Ia mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari kementerian PAN RB benar-benar dijalankan.
“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi. Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” kata dia.
Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” kata Agus. (*)