KASN: Parsel Lebaran untuk PNS Bentuk Gratifikasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KASN: Parsel Lebaran untuk PNS Bentuk Gratifikasi

27/Apr/2022 17:32
KASN: Parsel Lebaran untuk PNS Bentuk Gratifikasi

Ilustrasi parsel. (F: CNN Indonesia/ Galih Gumelar)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto melarang seluruh ASN atau PNS menerima parsel hari raya karena tergolong bentuk gratifikasi.

Dilansir CNN Indonesia, larangan menerima parsel itu telah diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Pemberian parsel termasuk salah satu jenis gratifikasi sehingga ASN wajib menolaknya. Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apapun, termasuk momen Idulfitri kita tidak boleh menerima itu,” kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (27/04/2022).

Agus menambahkan apabila ASN tidak bisa menolak pemberian parsel karena kondisi tertentu, mereka yang bersangkutan wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Sebaliknya, Agus menegaskan ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin berat bila tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya.

“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” ujar Agus.

Baca Juga:  Positif Covid Tembus 11.588 Pasien, Kasus Aktif Sentuh 52 Ribu

Tak hanya parsel, Agus turut mengimbau kepada ASN tidak mudik menggunakan kendaraan dinas. Sebab, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja.

Ketentuan mengenai larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022.

Ia mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan edaran dari kementerian PAN RB benar-benar dijalankan.

“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi. Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” kata dia.

Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” kata Agus. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Dirjen AHU Sahkan Luhut Pangaribuan Jadi Ketua Umum Peradi

Berita Selanjutnya

Ansar Dampingi Menko Perekonomian Tinjau KEK di Batam

Berita Selanjutnya
Ansar Dampingi Menko Perekonomian Tinjau KEK di Batam

Ansar Dampingi Menko Perekonomian Tinjau KEK di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com