BatamNow.com – Kasus dugaan tindak pidana cut and fill lahan hutan lindung yang sempat menghebohkan Batam itu, kini, tak terdengar lagi alias senyap.
Pada September 2024, gebrakan penindakan penyidik Satreskrim Polresta Barelang yang menggeledah kantor BP Batam memantik perhatian dan sempat mendapat pujian masyarakat.
Media ini secara running news mengangkat perkembangan pengusutan kasus itu di Polresta Barelang.
Direktur Pengelolaan Pertanahan (Dirhan) BP Batam, Ilham Eka Hartawan, dan 11 stafnya sudah diperiksa dan masuk ranah penyidikan.
Bahkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam satu kesempatan, sesumbar akan mentersangkakan para terperiksa dari BP Batam.
Namun entah apa di balik kasus ini sehingga tindak lanjut penyidikannya seperti mandek dan bahkan menghilang.
Penyidik Polresta Barelang, sepertinya tetiba “loyo” tidak segarang saat penggeledahan ruang arsip Direktorat Pengelolaan Pertanahan (Dithan) BP Batam.
Pun kala penggeledahan, beberapa boks berkas diboyong penyidik dari ruang arsip pertanahan di lantai 2 kantor di Batam Center itu.
@batamnow Polresta Barelang menyita sekotak lebih berkas terkait lahan dari hasil penggeledahan di Kantor BP Batam, Rabu (21/08/2024). Pantauan BatamNow.com di BP Batam, personel Satreskrim Polresta Barelang keluar dari lantai 2 Gedung Bida Utama sekira pukul 18.00 WIB, setelah 3 jam penggeledahan yang dimulai pukul 15.00. Terlihat, mereka membawa sekotak (box container) berisi dokumen dan ada juga personel yang menenteng tumpukan dokumen lainnya. Usai penggeledahan, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan kegiatan sore ini untuk mencari barang bukti demi penyidikan. “Hari ini berdasarkan apa yang tadi dijelaskan bapak kapolres, tadi siang melakukan upaya penggeledahan tentunya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada wartawan di depan Gedung Bida BP Batam, Rabu (21/08) sore. “Jadi hari ini apa yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan lakukan penyitaan,” lanjutnya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo
Sumber di Mapolresta pada Oktober 2024 menyatakan mandeknya penyidikan kasus itu disebab adanya intervensi “atasan”, hingga Kasat Reskrim, AKP Giadi Nugraha pun dimutasi.
Sempat juga viral video merekam omongan Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di hadapan warga Galang, membicarakan masalah lahan yang saat itu sedang diperiksa oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam potongan video pendek yang beredar di media sosial, Kapolresta Barelang akan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung oleh BP Batam.
Namun hingga kini, penyidikan kasus lahan itu seperti sudah berakhir di “episode” terakhir.
Dan dikatakan pula penyidikan kasus itu sudah ditarik ke Polda Kepri, lalu tersiar kabar kasus itu akan di-SP3-kan. SP3 adalah upaya penghentian penyidikan.
Mengapa ada upaya SP3? Apakah Polresta Barelang salah usut dan tidak memenuhi unsur pidana?
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan BP Batam pada, Senin (02/12/2024).
Deputi atau Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, malah terkesan mendahului kepolisian baim itu pihak Polresta Barelang maupun Polda Kepri.
Sudirman mengatakan, tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi maupun lingkungan terkait kasus dugaan pengalokasian hutan lindung di Tiban iti, yang diusut kepolisian.
Padahal kala itu, baik pihak Polresta Barelang maupun Polda Kepri belum pernah mempublikasi secara resmi mengenai hasil penyidikannya.
Lima bulan sudah penyidikan kasus itu, kini berakhir senyap dan semuanya penyidik seperti bungkam.
Penyidik Polda Kepri maupun Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga tak merespons beberapa kali konfirmasi BatamNow.com di pusaran kasus cut and fill ini.
Demikian juga penyidik Polresta Barelang, semua tak merespons, sementara Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri yang kini berusia 58 tahun pada 9 Januari 2025, telah mamasuki purnatugas. (A/Red)