BatamNow.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam akan memanggil empat orang dari Unit kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebagai saksi dalam dugaan kasus tak senonoh Gustian Riau.
Hal Ini disampaikan oleh Kabid Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Suhaimi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Kantor BKPSDM lantai 3 Kantor Wali Kota Batam, Kamis (08/01/2025).
Suhaimi mengatakan, untuk langkah pemeriksaan dan sebagainya itu juga ada mekanismenya.
“Jadi setelah terbitnya SK pembebasan tugas beliau maka kita menginventarisir siapa-siapa saja orang yang harus kita panggil. Nah ini kita sudah tindak lanjuti ada beberapa yang sudah mau akan kita panggil, kenapa mau akan kita panggil. Nggak segera kita panggil karena memang mekanismenya seperti itu. Jadi kita sesuaikan dengan surat pembebasan tugas beliau di tanggal berapa dan kemudian baru saksinya kita panggil,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia jelaskan pemanggilan saksi dilakukan 7 hari setelah surat panggilan dan dilakukan secara bertahap.
“Jadi tanggal surat panggilannya itu saat tanggal 7, untuk hadir di tanggal 14. Nah itu baru saksinya yang kita panggil. Untuk yang bersangkutan ini kita bertahap ya, karena memang ada mekanisme-mekanismenya,” jelasnya lagi.
Suhaimi juga mengatakan akan memanggil beberapa orang dari unit kerja Disperindag untuk dimintai keterangan tentang ritme keseharian Gustian Riau.
“Jadi memang nanti akan ada beberapa orang yang akan kita minta keterangan terlebih dahulu,” katanya.
Untuk sementara, lanjut Suahimi, pihaknya tengah menginventarisasi dan meminta kesaksian empat orang dulu dari unit kerja Disperindag.
Mereka, ujarnya, yang mungkin mengetahui sedikit banyak tentang bagaimana keseharian Gustian Riau.
“Empat orang dulu, tapi tentu bertahap, tidak sekaligus kita panggil empat-empatnya, gitu, jadi satu per satu yang akan kita minta keterangan. Karena kan kita sudah bentuk tim,” katanya.
Dikatakan, setelah Wali Kota Batam, Amsakar Achmad membebastugaskan Gustian Riau, maka wali kota juga membentuk tim. “Perspektifnya juga sudah ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk gaji dan tunjangan masih tetap diberikan selama pemeriksaan. Sementara untuk saat ini yang dibebastugaskan itu adalah tugas jabatannya.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan ada sanksi yang dihadapi Gustian Riau jika terbukti melakukan tindakan tak senonoh itu.
Antara lain bebas jabatan selama 12 bulan, turun jabatan dan pemberhentian.
“Untuk sanksi itu nanti tergantung tim yang memeriksa ya. Jika terbukti, itu pilihan sanksinya itu ada bebas jabatan selama 12 bulan, turun jabatan dan pemberhentian,” ujarnya.
Kasus dugaan tak senonoh ini viral lewat satu video berdurasi 24 detik dengan caption “Tahun baru Papi” yang menampilkan seorang pria yang mirip dengan Gustian Riau saat melakukan panggilan.
Namun setelah itu, Gustian membantah lalu menyebut video itu hasil rekayasa menggunakan artificial intelligent (AI) oleh pihak tertentu untuk memerasnya. (H)

