BatamNow.com, Jakarta – Merebaknya kasus kuota rokok dan minuman beralkohol (mikol) di Bintan, Kepulauan Riau, yang telah merugikan keuangan negara Rp 250 miliar, sejauh ini telah menjerat Bupati Bintan (2016-2021) Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara intens terhadap sejumlah saksi di Kantor Polres Tanjungpinang, Kepri, Senin (08/11/2021) lalu.
“Saat ini saksi-saksi tengah diperiksa terkait dengan dugaan arahan berulang dan berlanjut dari tersangka AS untuk mendapatkan fee atas setiap pemberian izin kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan tahun 2017-2018,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Ketika ditanya soal adanya laporan masyarakat terkait peristiwa serupa yang juga terjadi di Batam, Ali Fikri mengatakan, “Kami akan cek, apakah ada laporan (masyarakat) masuk terkait hal tersebut,” katanya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan KPK melakukan penyelidikan di wilayah lain di Kepri atau tempat lain, bila memang ada indikasi ke arah situ ataupun ada laporan yang masuk.
“Bisa saja, kasus fee kuota rokok atau minuman beralkohol (mikol) ini terjadi di tempat lain. Dalam hal ini ada pejabat daerah yang coba mengeruk keuntungan dengan menerapkan kebijakan yang membuka celah itu terjadi,” tandasnya.
Sementara itu Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI Tipikor) Panahatan SH mengharapkan KPK menunjukkan ketajaman tajinya ke Batam untuk membongkar kasus yang sama.
Ia katakan sepengatahuannya dulu sudah ada laporan masyarakat tentang permainan kuota rokok dan minuman beralkohol di Batam, “mengapa KPK tidak turun menunjukkan tajinya di Batam?”
Untuk itulah Panahatan mendesak KPK agar mencakarkan tajinya di Batam. “Kasus rokok non cukai itu lebih besar di Batam, kalau di Bintan diperkirakan Rp 250 miliar kerugian negara, di Batam bisa mencapai triliun,” ujarnya menegaskan.
Selain LI Tipikor, penelitian KPK, semasa Agus Rahardjo, Ketua KPK juga sudah menemukan adanya ketimpangan kuota dengan jumlah ideal kebutuhan masyarakat perokok di Batam.
Agus menjelaskan, hasil penelitian menunjukkan kuota rokok di Batam mencapai 2,5 miliar batang jauh melebihi kebutuhan masyarakat Batam yang berjumlah sekitar 1,3 juta jiwa. Padahal dari 1,3 juta penduduk Batam diperkirakan hanya 40% perokok. Dan masih banyak masyarakat mengisap rokok bercukai.
“Jumlahnya ini sudah tidak masuk akal sehingga ada indikasi terjadinya penyelundupan rokok ke daerah lain,” kata Agus pada tahun 2019.
Meski begitu KPK berjanji akan “mengejar” ke arah itu, tentu akan bekerja dengan data-data pendukung yang valid.
Pihaknya, kata Ali, membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan bila ada indikasi pelanggaran hukum atau tindak korupsi dan sebagainya yang melibatkan pejabat di wilayah masing-masing. “Bila data-data valid dan cukup, kami akan tindak lanjuti,” ujarnya. (RN/H)

