BatamNow.com, Jakarta – Publik tentu masih ingat betapa kerasnya sikap Surya Paloh ketika menemui kadernya terlibat korupsi. Suatu ketika, di tahun 2013, bahkan Surya Paloh pernah berujar, “Tidak layak Partai NasDem dipertahankan (bila ada yang terbukti korupsi)”.
Namun, apa faktanya? Entah sudah berapa banyak kader NasDem yang terbukti korupsi dan ditahan, namun partai tersebut tetap saja lenggang kangkung. Nampaknya, pria berewok ini tak lagi ingat ucapannya atau mungkin pura-pura lupa.
Untuk kedua kalinya, Sekjen DPP NasDem tersangkut korupsi. Sebelumnya, Patrice Rio Capella pun sudah masuk bui, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 2015 silam.
Oleh Majelis Hakim, Rio divonis 1,5 tahun penjara pada kasus sogok Rp 200 juta pada penanganan perkara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Kali ini, tidak tanggung-tanggung, Sekjen DPP Partai NasDem, Johnny Gerard Plate diduga melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G beserta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022, yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Johnny Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Janji tinggal janji. Ketegasan Surya Paloh untuk membubarkan NasDem bila ditemukan kadernya korupsi ternyata cuma gertak sambal. Padahal, pernyataannya tersebut diucapkannya dihadapan peserta pembekalan caleg Partai NasDem, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 3 Juni 2015 lalu. Mungkin ini juga bagian dari pencitraan.
Sebelumnya, kader NasDem di Surabaya, Jawa Timur, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, juga tersangkut dugaan korupsi dana hibah yang juga menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Lainnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem Hasan Aminuddin bersama istrinya Puput Tantriana Sari yang juga Bupati Probolinggo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jual-beli jabatan. Ada lagi, mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (82 tahun), yang juga kader NasDem yang menjadi terdakwa korupsi suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 Provinsi Riau.
Mungkin KPK dan Kejaksaan harus ekstra mencermati ‘petugas’ Partai NasDem, baik di pusat maupun daerah. Takutnya, virus korupsi menular ke pejabat-pejabat negara tersebut. Meski tentu ‘petugas’ partai lainnya juga harus diawasi. (RN)