Kebijakan Baru Berkunjung ke Bali, Tes GeNose Kini Tak Berlaku Lagi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kebijakan Baru Berkunjung ke Bali, Tes GeNose Kini Tak Berlaku Lagi

28/Jun/2021 14:04
GeNose C19 Semakin Canggih, Bisa Deteksi Varian Covid D64G

Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan embusan nafas dengan alat GeNose C19 di Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah memberlakukan dokumen negatif Covid-19 menggunakan GeNose mulai Kamis (01/04/2021). (F: KOMPAS.COM/ DANI JULIUS)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Bali – Gubernur Bali Wayan Koster memperketat pintu masuk Bali di tengah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di daerah lain.

Pelaku perjalanan yang akan menuju Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

“Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose,” kata Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/06/2021).

Koster menyebut, pengetatan pintu masuk itu bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19 di Bali yang terus meningkat dalam hitungan hari.

Kebijakan itu, lanjut dia, juga sudah berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Agar Bali yang sudah pencapaiannya baik (penangan Covid-19) ini jangan sampai rusak kembali,” kata dia.

Selain pengetatan pintu masuk Bali melalui jalur udara, Koster juga memperketat pintu masuk melalui jalur darat dan laut.

Baca Juga:  Sebelum Penetapan Tersangka Korupsi Ekspor Migor, Kejagung Dikabarkan Geledah 10 Lokasi Termasuk Kota Batam

Pelaku perjalan yang melalui jalur darat atau laut juga wajib membawa surat bebas Covid-19 minimal berbasis tes cepat antigen.

“Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi,” terang Koster.

Kebijakan itu mulai berlaku pada Senin (28/06). Surat bebas Covid-19 itu akan melewati pengecekan dengan QR code. Hal itu untuk memastikan surat keterangan yang dibawa tidak palsu.

“Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen,” tuturnya.

Berdasarkan catatan dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, perkembangan kasus positif masih terus terjadi.

Hingga Minggu (27/06), secara kumulatif sudah ada 49.546 orang positif Covid-19 di Bali. Dari jumlah itu, 46.584 orang (94.02 persen) dinyatakan sembuh, 1.554 orang (3,14 persen) meninggal, dan 1.408 orang (2,84 persen) menjalani perawatan.(*)

Berita Sebelumnya

BPOM: Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat Covid-19 Dilakukan

Berita Selanjutnya

PPDB SMA/SMK/SLB Kepri Dibuka Hari Ini. Daya Tampung Mencukupi, Tersedia 38.084 Kursi

Berita Selanjutnya
PPDB SMA/SMK/SLB Kepri Dibuka Hari Ini. Daya Tampung Mencukupi, Tersedia 38.084 Kursi

PPDB SMA/SMK/SLB Kepri Dibuka Hari Ini. Daya Tampung Mencukupi, Tersedia 38.084 Kursi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com