Kebun Warga Rempang Digusur Sepihak, AMAR GB: Hentikan Penggusuran Paksa! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kebun Warga Rempang Digusur Sepihak, AMAR GB: Hentikan Penggusuran Paksa!

02/Mei/2025 15:33
Kebun Warga Rempang Digusur Sepihak, AMAR GB: Hentikan Penggusuran Paksa!

Kebun Erlangga Sinaga warga Pulau Rempang di Tanjung Banun digusur paksa tanpa sepengatahuannya, Jumat (02/05/2025). (F: Dok. AMAR GB)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kebun warga di Tanjung Banun, Pulau Rempang, digusur secara sepihak pada Jumat (02/05/2025) pagi.

“Saya tidak pernah menyerahkan/setuju, surat tanah masih sama saya pak,” kata Erlangga Sinaga, pemilik kebun yang digusur, kepada BatamNow.com, Jumat (02/05).

Ia mengaku tidak diberitahu bahwa kebunnya akan digusur pada hari ini. “Untuk hari ini tidak ada, saya pun lagi kerja tadi,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Naga itu memiliki kebun seluas 8.737 meter persegi di atas tanah di Kelurahan Sembulang itu.

Belum didapat kepastian, pihak mana yang melakukan penggusuran lahan kebun milik Naga.

Kebun yang ditanami pohon kelapa itu masuk dalam rencana penertiban oleh Tim Terpadu pada 17 April lalu, namun kemudian urung dilaksanakan.

Dikonfirmasi terkait penggusuran kebun warga di Tanjung Banun, itu BP Batam tak merespons. Pesan konfirmasi terkirim kepada Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam/ Plt Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait.

Kebun Erlangga Sinaga warga Pulau Rempang di Tanjung Banun digusur paksa tanpa sepengatahuannya, Jumat (02/05/2025). (F: Dok. AMAR GB)

Selain kebun, ada juga rumah di atas lahan yang dikuasai warga Tanjung Banun lain seluas 503 meter persegi yang masuk dalam rencana penertiban.

Informasinya, lahan di Tanjung Banun itu akan dibangun untuk kawasan perumahan dengan hunian tetap untuk warga yang telah setuju direlokasi/ digeser dari kampung lamanya.

Dalam siaran persnya, Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengecam penggusuran lahan milik warga Rempang untuk proyek Rempang Eco-City.

AMAR-GB menilai penggusuran paksa secara sembunyi-sembunyi itu menandai pemerintah mengingkari janjinya, tidak akan melakukan penggusuran secara paksa.

Untuk itu, AMAR-GB mendesak Wali Kota Batam untuk:

  1. Hentikan penggusuran paksa terhadap tanah dan rumah warga Pulau Rempang
  2. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menindak anggotanya yang melakukan penggusuran paksa terhadap lahan warga di Tanjung Banun
  3. Lindungi masyarakat Rempang dan jamin keamanan serta ketenangan masyarakat. (D)
Berita Sebelumnya

Buka Musrenbang Kepri 2025, Gubernur Ansar Tegaskan Keselarasan RPJMD dengan Asta Cita Presiden Menuju Kepri Maju dan Makmur

Berita Selanjutnya

Pengelola Ekowisata Mangrove di Nongsa Resah, Patok Merah Muncul di Bibir Pantai

Berita Selanjutnya
Pengelola Ekowisata Mangrove di Nongsa Resah, Patok Merah Muncul di Bibir Pantai

Pengelola Ekowisata Mangrove di Nongsa Resah, Patok Merah Muncul di Bibir Pantai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com