BatamNow.com – Kebun warga di Tanjung Banun, Pulau Rempang, digusur secara sepihak pada Jumat (02/05/2025) pagi.
“Saya tidak pernah menyerahkan/setuju, surat tanah masih sama saya pak,” kata Erlangga Sinaga, pemilik kebun yang digusur, kepada BatamNow.com, Jumat (02/05).
Ia mengaku tidak diberitahu bahwa kebunnya akan digusur pada hari ini. “Untuk hari ini tidak ada, saya pun lagi kerja tadi,” katanya.
Pria yang akrab dipanggil Naga itu memiliki kebun seluas 8.737 meter persegi di atas tanah di Kelurahan Sembulang itu.
Belum didapat kepastian, pihak mana yang melakukan penggusuran lahan kebun milik Naga.
Kebun yang ditanami pohon kelapa itu masuk dalam rencana penertiban oleh Tim Terpadu pada 17 April lalu, namun kemudian urung dilaksanakan.
Dikonfirmasi terkait penggusuran kebun warga di Tanjung Banun, itu BP Batam tak merespons. Pesan konfirmasi terkirim kepada Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam/ Plt Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait.

Selain kebun, ada juga rumah di atas lahan yang dikuasai warga Tanjung Banun lain seluas 503 meter persegi yang masuk dalam rencana penertiban.
Informasinya, lahan di Tanjung Banun itu akan dibangun untuk kawasan perumahan dengan hunian tetap untuk warga yang telah setuju direlokasi/ digeser dari kampung lamanya.
Dalam siaran persnya, Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) mengecam penggusuran lahan milik warga Rempang untuk proyek Rempang Eco-City.
AMAR-GB menilai penggusuran paksa secara sembunyi-sembunyi itu menandai pemerintah mengingkari janjinya, tidak akan melakukan penggusuran secara paksa.
Untuk itu, AMAR-GB mendesak Wali Kota Batam untuk:
- Hentikan penggusuran paksa terhadap tanah dan rumah warga Pulau Rempang
- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menindak anggotanya yang melakukan penggusuran paksa terhadap lahan warga di Tanjung Banun
- Lindungi masyarakat Rempang dan jamin keamanan serta ketenangan masyarakat. (D)

