BatamNow.com – Kabar dugaan supertanker MT Amran 114 menghilang dari perairan Batam sempat memantik heboh lokal, sejak Sabtu (20/07/2024).
Kapal berbendera Iran itu meski disebut masih berada di perairan Batam, namun telah bergeser dari posisi awal lego jangkar dalam setahun ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, membenarkan barang bukti supertanker itu beserta 166 metrik ton minyak mentah muatannya terbawa arus.
“Benar, barang bukti terbawa arus. Disebabkan tali jangkarnya melilit sehingga jangkar yang menahan hanya 1 dan tidak maksimal,” kata Kasna kepada BatamNow.com, Minggu (21/07/2024) malam.

Ia pun menjelaskan pihak Zona Badan Keamanan Laut (Bakamla) Barat sudah menginformasikan kepada Kejari Batam, soal pergeseran kapal itu.
Merespons hal itu, Kejari Batam melakukan rapat dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, KLHK serta Bakamla.
“Bakamla sudah menginfokan dan sudah dilakukan rapat bersama antara Kejaksaan, KSOP, KLHK dan Bakamla,” ujar Kasna.
Kasna pun membantah perihal pemberitaan dugaan barang bukti itu dibawa kabur keluar dari perairan Indonesia.
“Bagaimana membawa kabur sementara ada petugas Bakamla yang jaga di atas kapal tersebut,” jelas Kasna.
Supertanker itu beserta 166 metrik ton minyak mentah muatannya menjadi barang bukti yang dirampas untuk negara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (10/07/2024).
MT Arman 114 berbendera Iran dan perkaranya menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, beberapa kali menimbulkan polemik bahkan antara penegak hukum.
Kini, nakhodanya pun Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) menghilang menjelang perkaranya diputus PN Batam.
Warga negara Mesir yang tak ditahan selama menjalani persidangan itu, mangkir saat sidang pembacaan putusan.
Lewat sidang in absentia, Rabu (10/07), Mahmoud divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Aman)

