Kejari Batam Benarkan Pergeseran MT Arman 114 dan Bantah Dibawa Kabur - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejari Batam Benarkan Pergeseran MT Arman 114 dan Bantah Dibawa Kabur

22/Jul/2024 06:08
MT Arman 114 Masih di Perairan Batu Ampar, Posisinya Bergeser

MT Arman 114 di Perairan Batu Ampar, Batam. Difoto pada Sabtu (20/07/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kabar dugaan supertanker MT Amran 114 menghilang dari perairan Batam sempat memantik heboh lokal, sejak Sabtu (20/07/2024).

Kapal berbendera Iran itu meski disebut masih berada di perairan Batam, namun telah bergeser dari posisi awal lego jangkar dalam setahun ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, membenarkan barang bukti supertanker itu beserta 166 metrik ton minyak mentah muatannya terbawa arus.

“Benar, barang bukti terbawa arus. Disebabkan tali jangkarnya melilit sehingga jangkar yang menahan hanya 1 dan tidak maksimal,” kata Kasna kepada BatamNow.com, Minggu (21/07/2024) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi. (F: BatamNow)

Ia pun menjelaskan pihak Zona Badan Keamanan Laut (Bakamla) Barat sudah menginformasikan kepada Kejari Batam, soal pergeseran kapal itu.

Merespons hal itu, Kejari Batam melakukan rapat dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, KLHK serta Bakamla.

“Bakamla sudah menginfokan dan sudah dilakukan rapat bersama antara Kejaksaan, KSOP, KLHK dan Bakamla,” ujar Kasna.

Kasna pun membantah perihal pemberitaan dugaan barang bukti itu dibawa kabur keluar dari perairan Indonesia.

“Bagaimana membawa kabur sementara ada petugas Bakamla yang jaga di atas kapal tersebut,” jelas Kasna.

Supertanker itu beserta 166 metrik ton minyak mentah muatannya menjadi barang bukti yang dirampas untuk negara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (10/07/2024).

MT Arman 114 berbendera Iran dan perkaranya menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, beberapa kali menimbulkan polemik bahkan antara penegak hukum.

Kini, nakhodanya pun Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) menghilang menjelang perkaranya diputus PN Batam.

Warga negara Mesir yang tak ditahan selama menjalani persidangan itu, mangkir saat sidang pembacaan putusan.

Lewat sidang in absentia, Rabu (10/07), Mahmoud divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Aman)

Berita Sebelumnya

Pilkada Batam 2024, Warga Rempang Tak Akan Pilih Calon Pemimpin yang Menghancurkan Rempang

Berita Selanjutnya

Ponpes Tafaqquh Mulai Terapkan Digitalisasi, Setiap Santri Miliki Smart Card dari BRK Syariah

Berita Selanjutnya
Ponpes Tafaqquh Mulai Terapkan Digitalisasi, Setiap Santri Miliki Smart Card dari BRK Syariah

Ponpes Tafaqquh Mulai Terapkan Digitalisasi, Setiap Santri Miliki Smart Card dari BRK Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com