BatamNow.com – Benarkah obat kedaluwarsa atau barang milik negara (BMN) senilai Rp 1,6 miliar lebih telah dimusnahkan pihak RSUD Embung Fatimah (EF) sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?
Publik mempertanyakannya lalu berkembang menjadi isu miring yang spekulatif di Batam.
Isu miring menggelinding manakala pihak RSUD EF kurang transparan terkait informasi proses pemusnahan itu.
Disebut kurang transparan karena Direktur RSUD EF, drg Raden Ror Sri Widjayanti Suryandari tak kunjung menjelaskan kapan, di mana dan seperti apa laporan berita acara pemusnahan obat kedaluwarsa itu?
Kemudian beberapa kali wartawan media ini mengonfirmasi lewat komunikasi WhatsApp Roro, panggilan akrab direktris itu, namun tak merespons.
Demikian juga konfirmasi ke Humas RSUD EF, Elin Sumarni, juga tak menjawab.
Meski sebelumya atau pada Kamis (29/11/2024), dua wartawan BatamNow.com dapat mewawancarai Roro dengan baik di ruangannya terkait dugaan menipisnya stok obat dan penundaan pembayaran uang remunerasi dan uang jasa kesehatan tenaga media di RSUD EF.
Selain itu, hal yang memicu kecurigaan di pemusnahan obat kedaluwarsa terlihat dari keterangan Elin Sumarni yang mengklaim bahwa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam hadir saat pemusnahan lalu kemudian dibantah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam dr Didi Kusmarjadi SpOG MM.
Sebelumnya, kepada media ini, Elin mengakui pihak RSUD EF telah melakukan pemusnahan sejumlah obat kedaluwarsa eks stok obat sejak tahun 2017 sd 2021.
“Sdh ditindak lanjuti…dimusnahkan resmi dihadiri Pejabat Aset BPKAD, Dinkes, Dewas RSUD, Dir dan bagian Aset RSUD,” tulis Elin Sumarni lewat WhatsApp-nya.
Pemusnahan itu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit pemeriksaan laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023 yang dirilis tahun 2024.
Lalu apa kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH begitu mendengar masalah ini?
“Ini persoalan serius, kami meminta Kejaksaan Negeri Batam, supaya turun mengecek ke pihak RSUD terkait bukti-bukti pemusnahan barang milik negara itu, benarkah pemusnahan itu sudah dilakukan dan kapan serta di mana. Bagaimana laporan di berita acaranya apakah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku termasuk standarisasi kriteria para saksi?” pinta Panahatan.
Dijelaskan Panahatan,— advokat muda ini, barang obat kedaluwarsa itu BMN dengan nilai rupiah yang signifikan harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat secara transparan dan bukan ‘dikulum-kulum’ sesuka hati mereka.
“Apalagi pihak Dinkes Kota Batam diklaim hadir saat pemusnahan lalu dibantah Kadinkes Kota Batam yang seyogianya instansi itu wajib hadir di sana menyaksikan sesuai ketentuan peraturan, ini kan hanya klaim aja, kejaksaan mesti turun mengusut ini agar informasi dapat diluruskan ke publik,” tegas Panahatan.
Berita bersambung media ini terkait temuan BPK atas obat kedaluwarsa yang “direkomendasiakan” untuk dimusnahkan.
Namun menjadi polemik karena tak dijelaskan secara terang benderang proses pemusnahan itu oleh pihak RSUD EF, sesuai pedoman yang diatur dalam peraturan menteri kesehatan maupun kefarmasian.
Apalagi seolah menyudutkan Dinkes Kota Batam. Ada apa? (A/red)

