Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 409 Perkara: Senjata Api, Sabu 1,4 Kg hingga Rokok Ilegal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 409 Perkara: Senjata Api, Sabu 1,4 Kg hingga Rokok Ilegal

08/Sep/2026 18:28
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti 409 Perkara: Senjata Api, Sabu 1,4 Kg hingga Rokok Ilegal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dan barang rampasan negara dari 409 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo, kawasan Kabil, Nongsa, Batam, Selasa (08/09/2026). Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari senjata api, narkotika serta barang hasil tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Hari ini kami telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah inkracht atau yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” ujar I Wayan.

Dari 409 perkara tersebut, sebanyak 3 perkara merupakan tindak pidana khusus, 156 perkara tindak pidana umum non-narkotika, 230 perkara tindak pidana umum narkotika, dan 20 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma. (F: BatamNow)

Musnahkan 934 Ribu Batang Rokok Ilegal

Untuk perkara kepabeanan dan cukai, salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa 934.660 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

“Jenis barang bukti yaitu dari kepabeanan, perkara cukai, yaitu hasil tembakau dari berbagai jenis merek, itu sekitar 934.660,” jelasnya.

Selain rokok ilegal, Kejari Batam turut memusnahkan tiga lembar boarding pass serta 15 boks atau kardus barang bukti dari perkara kesehatan yang ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Perkara kesehatan BPOM ada 15 boks atau kardus, ini berbagai jenis obat-obatan terlarang,” kata I Wayan.

Baca Juga:  RSUD Embung Fatimah Digeledah Kejaksaan Negeri Batam

Dari perkara perikanan, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu unit alat penangkap ikan jenis jaring trawl serta sekitar 3 kilogram hasil tangkapan cumi kering.

Sementara itu, barang bukti dari tindak pidana umum lainnya mencapai sekitar 30 karung. Dari perkara tipiring, terdapat satu boks kardus barang bukti yang turut dimusnahkan.

Kejari Batam juga memusnahkan dua unit senjata api (senpi) yang berasal dari dua perkara tindak pidana umum.

“Kalau senpi dari dua perkara. Itu perkara tindak pidana umum,” jelasnya.

Sabu 1,4 Kilogram hingga Ketamin

Dari ratusan perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu dengan total 1.410,97 gram atau sekitar 1,4 kilogram dari 166 perkara.

“Sabu-sabu secara total dari 166 perkara, jumlah barang buktinya 1.410,97 gram. Dari jumlah awal yang sudah dimusnahkan,” ujar I Wayan.

Selain sabu, Kejari Batam memusnahkan 771,447 gram ganja.

Barang bukti narkotika lainnya berupa 548 butir pil ekstasi dan 44,08 gram ekstasi, 159,51 gram ketamin, 2.729 gram Happy Five, serta 9,96 gram heroin.

Kejari Batam juga memusnahkan 2.164 pcs cartridge dan 14,94 mililiter cairan liquid yang menjadi barang bukti dalam perkara terkait.

I Wayan menegaskan, seluruh barang bukti dan barang rampasan negara tersebut dimusnahkan setelah perkara masing-masing memperoleh kekuatan hukum tetap.

Proses pemusnahan seluruh barang bukti tersebut ditargetkan rampung dalam satu hari.

“Kira-kira ini satu hari selesai. Seluruhnya ini,” pungkasnya. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Warga Bengkong Pertiwi Begadang Lagi untuk Menampung Air

Berita Selanjutnya

Akademisi Nilai Krisis Air Batam Anomali Saat Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh 7,28 Persen

Berita Selanjutnya
Kenaikan Tarif Parkir, Rikson Tampubolon: Kita Harus Menyoal, Bila Perlu Membuat Petisi

Akademisi Nilai Krisis Air Batam Anomali Saat Investasi Rp 38,97 Triliun dan Ekonomi Tumbuh 7,28 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com