BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dari 209 perkara inkrah yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, Rabu (06/03/2024), beragam jenis, mulai dari narkoba hingga handphone (HP) berbagai merek.
“Narkoba sebanyak 6 jenis serta HP berbagai merek dari 209 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap dari PN Batam, yang menyatakan terhadap barang bukti, yang dimaksud agar dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Barang bukti yang di musnahkan itu terdiri atas 5.681,87821 gram sabu, lalu 2.183,3303 gram daun kering (ganja), 153 butir pil ekstasi 153, 77,93 gram kokain, 52,7 gram Happy Water, 1.911 gram ketamin, dan 243 unit HP berbagai merek.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam mobil pemusnahan serta tong pembakaran, dan untuk HP dengan cara dihancurkan menggunakan palu, sampai tidak bisa digunakan kembali,” jelas Kasna.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan Kejari Batam di halaman parkir Kantor Kejari Batam, Rabu siang.
“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan eksekutorial Kejaksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi,” jelas Kasna.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejati Kepulauan Riau beserta jajaran, Ketua PN Batam, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kepala BPOM Batam, Kepala BNN Batam, Ketua DPRD Kota Batam, serta tokoh masyarakat kota Batam. (Aman)

