Kejari Batam Musnahkan Ribuan Gram Narkoba Hingga 243 Unit HP Barang Bukti Perkara Inkrah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejari Batam Musnahkan Ribuan Gram Narkoba Hingga 243 Unit HP Barang Bukti Perkara Inkrah

06/Mar/2024 17:06
Kejari Batam Musnahkan Ribuan Gram Narkoba Hingga 243 Unit HP Barang Bukti Perkara Inkrah

Pemusnahan barang bukti sitaan dari 209 perkara inkrah, di halaman parkir Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dari 209 perkara inkrah yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, Rabu (06/03/2024), beragam jenis, mulai dari narkoba hingga handphone (HP) berbagai merek.

“Narkoba sebanyak 6 jenis serta HP berbagai merek dari 209 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap dari PN Batam, yang menyatakan terhadap barang bukti, yang dimaksud agar dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi memberikan sambutan dalam giat pemusnahan barang bukti sitaan, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow)

Barang bukti yang di musnahkan itu terdiri atas 5.681,87821 gram sabu, lalu 2.183,3303 gram daun kering (ganja), 153 butir pil ekstasi 153, 77,93 gram kokain, 52,7 gram Happy Water, 1.911 gram ketamin, dan 243 unit HP berbagai merek.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam mobil pemusnahan serta tong pembakaran, dan untuk HP dengan cara dihancurkan menggunakan palu, sampai tidak bisa digunakan kembali,” jelas Kasna.

Baca Juga:  Update Covid-19 Batam: 4 Kasus Baru, 2 Sembuh dan Nihil Meninggal
Pemusnahan narkoba dengan menggunakan incinerator, di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow)

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan Kejari Batam di halaman parkir Kantor Kejari Batam, Rabu siang.

“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan eksekutorial Kejaksaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena barang bukti adalah salah satu objek eksekusi,” jelas Kasna.

Pemusnahan barang bukti sitaan dari 209 perkara inkrah, di halaman parkir Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejati Kepulauan Riau beserta jajaran, Ketua PN Batam, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kepala BPOM Batam, Kepala BNN Batam, Ketua DPRD Kota Batam, serta tokoh masyarakat kota Batam. (Aman)

Berita Sebelumnya

UMKM Sudah Bisa Meminjam di BRK Syariah dengan Plafon Rp 40 Juta & Bunga Nol Persen

Berita Selanjutnya

Sidang Selesai, Hakim David Sitorus Minta Maaf kepada Bang Long

Berita Selanjutnya
Sidang Selesai, Hakim David Sitorus Minta Maaf kepada Bang Long

Sidang Selesai, Hakim David Sitorus Minta Maaf kepada Bang Long

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com