BatamNow.com – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam David P Sitorus meminta maaf kepada terdakwa Iswandi alias Awi atau biasa dipanggil Bang Long, usai membacakan vonis dalam persidangan, hari ini, Rabu (06/03/2024).
Permohonan maaf itu ia sampaikan setelah Bang Long sendiri maupun lewat penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis.
“Baik ya, mohon maaf kalau memang selama persidangan ini ada sikap kami yang tidak berkenan ya,” kata David kepada terdakwa,
“Siap,” jawab Bang Long sambil menganggukkan kepala.
Selanjutnya hakim menyatakan selesai perkara terdakwa yang diamankan pasca kericuhan dalam demo ‘Bela Rempang’ pada 11 September 2023 lalu.
Usai sidang, Bang Long datang menghampir meja majelis hakim lalu menyalam David Sitorus.

Dikenakan Pasal 160 KUHP
Adapun terdakwa Iswandi alias Bang Long divonis pidana 6 bulan penjara, karena dinyatakan terbukri bersalah melanggar Pasal 160 KUHPidana..
“Menyatakan terdakwa Iswandi alias Awi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, penghasutan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-7 penuntut umum, Pasal 160 KUHPidana,” ucap hakim David saat sidang putusan, Rabu (06/03).
Selanjutnya, hakim membacakan putusan bahwa terdakwa divonis 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswandi alias Awi selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata David Sitorus.
Adapun yang memberatkan terdakwa dengan para pengunjuk rasa yang menyebabkan kerusakan kantor BP Batam, dan menggangu ketertiban umum.
Dan yang meringankan terdakwa, karena bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Setelah selesai pembacaan putusan itu, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa berhak menerima, pikir-pikir, atau banding.
“Posisimu sekarang 5 bulan dan 24 hari, 6 hari lagi saudara akan keluar,” imbuh David.

Hakim pun menjelaskan bahwa putusan sesuai dengan pertimbangan majelis, dan terdakwa berhak sependapat atau tidak.
“Dengar dulu, salahmu adalah Long. Tuntutanmu jelas menolak relokasi, tapi massa sudah panas begitu. Memang tidak ada niatmu, tapi seharusnya kau bisa mempertimbangkan kata-katamu. Maka itu yang kami pertimbangkan di sini. Silakan koordinasi dengan penasihat hukummu,” kata David kepada terdakwa.
Kemudian Bang Long berdiskusi dengan penasihat hukumnya yang selanjutnya menyampaikan keputusan mereka.
“Setelah berkoordinasi dan diskusi tadi, pada prinsipnya terdakwa menerima, Yang Mulia,” kata Doby Agustinus Situmorang SH.
Kemudian hakim David menyampaikan permohonan maafnya kepada terdakwa, lalu menutup persidangan yang dinyatakan selesai sambil mengetuk palu sidang.
Persidangan ini digelar di PN Batam di ruang sidang Prof R Soebekti SH, dimulai sekira pukul 12.30 WIB. Agenda pembacaan putusan sempat molor karena tertundanya sidang pembacaan tuntutan terhadap ke-8 terdakwa lainnya yang juga kasus demo ‘Bela Rempang’.
Terdakwa Iswandi yang berbaju tahanan, didampingi Doby Agustinus Situmorang SH serta Rama Cahyo Wicaksono SH sebagai penasihat hukumnya.
Persidangan perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm itu dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus, didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Pada sidang sebelumnya, Senin (12/02) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salomo Saing didampingi M Abdullah Ihsan, menuntut Iswandi Alias Bang Long dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Diketahui sebelumnya bahwa Iswandi sebagai orator aksi ditangkap polisi pasca demo berujung ricuh di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023.
Unjuk rasa itu awalnya berjalan seperti semestinya, menyuarakan penolakan relokasi warga kampung-kampung tua karena masuknya program strategis nasional Rempang-Eco-City. (Aman)

