BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima sekitar Rp 468 juta uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada SMKN 1 Batam.
“Pembayaran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan MA Nomor 5685 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 November 2023,” ujar Kasna Dedi, dalam konferensi pers di lobi Ruang Tindak Pidana Khusus, Selasa (27/02/2024).
Perkara tipikor itu terkait pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2017-2019 SMKN 1 Batam.
Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso yang menjadi terpidana, dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana uang pengganti Rp 468.974.117.
Hari ini, Selasa (27/02), pihak keluarga Lea datang di Kantor Kejari Batam untuk menyerahkan uang pengganti tersebut.
Uang pengganti diterima oleh Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Tohom Hasiholan.
Selanjutnya Kasi Pidsus langsung menyerahkan secara tunai uang pengganti kepada karyawan BRI yang hadir di Kejari Batam.
Penyerahan uang pengganti itu disertai tanda terima form (D3) dan juga bukti setor ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak pada tanggal 27 Februari 2024.
Adapun terpidana Lea dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nmor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 5685 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 November 2023, Majelis Hakim Mahkamah Agung menghukum terpidana dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan pidana uang pengganti Rp 468.974.117. (Aman)