Kemenag: Calon Haji 2022 adalah yang Tertunda pada 2020 dan Berusia di Bawah 65 Tahun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemenag: Calon Haji 2022 adalah yang Tertunda pada 2020 dan Berusia di Bawah 65 Tahun

09/Apr/2022 16:20
Umrah Tahap 3 Dibuka 1 November, Kemenag Siapkan Skema Perlindungan Jemaah

Sejumlah jemaah haji berdoa dalam ritual pertama haji, Mekah, Arab Saudi (29/07/2020). (F: AP)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Jmaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun ini adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu. Selain itu, jemaah yang dipastikan berangkat yakni mereka yang masih berusia di bawah 65 tahun.

Dilansir Kompas, hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief saat dikonfirmasi pada Sabtu (09/04/2022).

“Dan sekarang artinya adalah jemaah tahun 2020 yang usianya saat ini di bawah 65 tahun,” lanjutnya.

Hilman lantas menjelaskan latar belakang aturan yang menentukan batas usia para calon jemaah haji (calhaj).

Dia menuturkan, usia dari jemaah haji yang diperkenankan untuk bergabung pada pelaksanaan haji 2022 ini dibatasi.

Pembatasan itu berbeda dengan aturan yang dikenakan untuk jemaah umrah.

“Arab Saudi ingin lebih meyakinkan bahwa dalam pelaksanaan haji nanti jemaah bisa lebih selektif secara usia. Karena bagaimana pun pandemi belum dicabut,” ungkap Hilman.

“Sehingga jemaah yang usianya di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman itu belum bisa diberangkatkan,” lanjutnya.

Merujuk kepada hal ini, Kemenag saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk memilih calhaj yang akan berangkat tahun ini.

Baca Juga:  Ini Figur Terkuat Calon PM Baru Malaysia

Selain soal usia, ada peraturan protokol kesehatan yang diterapkan Arab Saudi.

“Dan ini agak berbeda kebijakannya dengan prokes yang ditentukan untuk jemaah umrah. Misalnya dari segi pembuktian perlunya bukti PCR negatif dari jemaah maupun vaksin dan lainnya,” jelas Hilman.

“Ini agak berbeda dari kebijakan umrah. Dalam arti bahwa untuk haji ini lebih ketat. Dan kebijakannya agak berbeda,” terangnya.

Lebih lanjut Hilman menjelaskan, dengan adanya pengumuman pembukaan ibadah haji oleh Kerajaan Arab Saudi pihaknya bersama kementerian terkait dan DPR sudah dapat melakukan langkah yang lebih pasti dan lebih terukur.

Misalnya soal perkiraan berapa jumlah jemaah yang bisa diberangkatkan.

Selain itu, Kemenag juga harus menentukan sesegera mungkin mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk diusulkan kepada presiden dan kemudian ditetapkan.

Dengan begitu nantinya jemaah masih punya waktu untuk melakukan pelunasan-pelunasan dan persiapan lain.

“Terkait dengan BPIH ini sekaligus kami juga menentukan berapa biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh masing-masing jemaah,” kata Hilman.

“Saya kira dalam waktu dekat insyaallah kami sudah bisa lakukan,” tambahnya. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Resmikan Pulau Penyengat Sebagai Pulau Digital

Berita Selanjutnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 untuk 8 Instansi Resmi Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Berita Selanjutnya
Pendaftaran CPNS Segera Buka, Cek Persyaratan di Sini!

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 untuk 8 Instansi Resmi Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com