BatamNow.com, Jakarta – Berburu judi online kini semakin mudah. Bahkan, masyarakat disuguhkan berbagai model permainan judi. Ditaksir perputaran uang di judi online mencapai triliunan rupiah per bulannya. Tak hanya ber-home base di luar negeri, diduga pemilik judi online pun sudah menjamur di Indonesia. Tak terikat dengan tempat bermain, permainan judi online bisa dilakukan di mana saja.
Di masa pandemi Covid-19, diduga judi online kian menjamur. Tak heran, banyak orang kehabisan uang lantaran tergerus ‘nikmatnya’ bermain judi online. Hal ini berdampak besar bagi sendi-sendi perekonomian, khususnya keluarga.
“Seiring meningkatnya perkembangan teknologi di Tanah Air, akses platform judi online pun semakin mudah. Bahkan, saat ini, marak penawaran slot judi online secara personal, baik melalui nomor telepon atau platform komunikasi lainnya. Penawaran yang diberikan pun diimingi dengan hal menarik, seperti deposit yang kecil untuk menang besar, dan janji pemberian bonus,” kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi ketika menjawab BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (12/07/2022).
Menurutnya, masyarakat perlu terus diedukasi tentang bahaya bermain judi online. “Sangat penting mengedukasi masyarakat. Sebab kalau tidak, akan semakin banyak orang yang terjerumus dengan tawaran-tawaran judi online yang kian menggiurkan,” ujarnya lagi.
Sebab, dengan kemudahan akses jaringan internet yang dimiliki sebagai impact dari kemajuan teknologi, maka judi online terus bermunculan dengan berbagai varian barunya. “Dalam hal ini peran pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan tokoh agama harus diperkuat untuk dapat mengedukasi masyarakat,” terang Permadi yang juga Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Kemenkominfo ini.
Permadi terang-terangan mengakui, pemberantasan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus. Selain itu, kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian.
Karenanya, Kemenkominfo mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan platform digital, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. Bukan dengan hal-hal negatif seperti judi online atau investasi bodong.
Tak hanya itu, Permadi juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia. (RN)