BatamNow.com – Pemerintah Kota Batam belum jadi memberlakukan kenaikan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, pada hari ini, Kamis (04/01/2024).
“Belum diberlakukan, jika sudah ada yang menaikkan tolong info ke Dishub untuk kami ambil tindakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Salim, kepada BatamNow.com, Kamis (04/01).
Sampai hari ini, lanjutnya, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum (on the street) masih dengan tarif lama.
“Tarif parkir OTS masih tetap. Roda 2 Rp 1.000, roda 4 Rp 2.000,” jelas Salim lewat pesan WhatsApp.
Penelusuran BatamNow.com, tarif itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir yang ditetapkan pada 10 September 2018 oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Kadishub Batam menjelaskan, masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan termasuk sosialisasi sebelum tarif baru retribusi parkir mulai diberlakukan. “Menunggu kesiapan Perwako dan kesiapan pendukung lainnya, antara lain karcis, stiker bagi yang langganan dan system yang digunakan dan sosialisasi,” jelas Salim.
Diberitakan, sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menyebut kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan berlaku mulai 4 Januari 2024.
“Semua jenis kendaraan akan diberlakukan tarif baru nanti per 4 Januari. Sebelum itu semua masih pakai tarif lama,” kata Raja Azmansyah kepada media lokal pada Selasa (26/12/2023).
Tarif baru untuk parkir tepi jalan umum itu naik 100 persen dari tarif lama, kendaraan roda 2 menjadi Rp 2 ribu, sedangkan roda 4 menjadi Rp 4 ribu.
Realisasi Retribusi Parkir Jauh dari Target
Tak dimungkiri, realisasi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Batam masih jauh dari target yang dianggarkan.
Hal itu dapat dilihat dalam sekitar 2 tahun terakhir sejak pandemi Covid-19 sudah ditetapkan sebagai endemi dan aktivitas kembali sediakala.
Berdasarkan laporan keuangan Pemko Batam Tahun Anggaran 2022, pendapatan dari sektor retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum hanya terealisasi sekitar Rp 4,47 miliar atau hanya 29,83 persen dari target Rp 15 miliar yang dianggarkan.
Kemudian pada tahun 2023, hanya tercapai Rp 4,62 miliar (30,82 persen) dari target anggaran Rp 15 miliar. (Berdasarkan data SIE-PENDA milik Bapenda Kota Batam)
Lalu apakah kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan umum ini karena realisasinya yang jauh dari anggaran pada tahun-tahun sebelumnya?
Kadishub Kota Batam Salim hanya menjawab, “Batam termasuk tarif parkir yang paling murah dibanding kota-kota atau kabupaten lain, karena itu perlu penyesuaian tarif”.
Ia pun mengirimkan tabulasi perbandingan tarif parkir di Batam dengan 11 kota besar di Indonesia.
Misalnya Kota Jakarta, Pekanbaru, Jogjakarta, Makassar sudah di angka Rp 2.000 per jam untuk tarif parkir sepeda motor. Sementara untuk mobil dengan tarif antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per jam pertama.
“Ini contoh tarif beberapa kota kabupaten roda 2 Rp 2.000 , roda 4 bervariasi mulai Rp 4.000,” kata Salim. (D)