Kendaraan Parkir di Jembatan 1 Barelang Tak Kunjung Dapat Ditertibkan BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kendaraan Parkir di Jembatan 1 Barelang Tak Kunjung Dapat Ditertibkan BP Batam

by BATAM NOW
08/Apr/2025 11:52
Kendaraan Parkir di Jembatan 1 Barelang Tak Kunjung Dapat Ditertibkan BP Batam

Parkir liar kendaraan yang berhenti di atas Jembatan 1 Barelang, Kamis (03/04/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Masalah parkir liar di Jembatan 1 Barelang, yang telah berlangsung bertahun-tahun, mencerminkan kelalaian serius dari BP Batam dan pihak berwenang di sini dalam menegakkan aturan serta menjaga keselamatan publik.

Meskipun jembatan yang dioperasikan tahun 1998 ini sudah lama menjadi titik parkir ilegal yang membahayakan, hingga saat ini belum ada langkah konkret yang mampu menertibkan praktik tersebut.

Jembatan Raja Haji Fisabilillah atau terkenal dengan nama Jembatan 1 Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Jembatan 1 Barelang yang dinamai Jembatan Raja Haji Fisabilillah itu, dengan konstruksi cable-stayed yang ikonik, merupakan simbol kebanggaan Batam.

Panjangnya ratusan meter, menghubungkan Pulau Batam ke Pulau Tonton, selanjutnya ke 5 jembatan dan 5 pulau lainnya termasuk Pulau Rempang, telah menjadi landmark yang dikenal luas.

Namun, di tengah keindahan dan keeksotisan jembatan ini, oknum-oknum tak bertanggung jawab justru menjadikannya sebagai lahan parkir ilegal bagi kendaraan bermotor.

Banyak kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat parkir berlama-lama menjadi beban di atas jembatan, apalagi di saat akhir pekan dan masa libur.

@batamnow Masalah parkir liar di Jembatan 1 Barelang, yang telah berlangsung bertahun-tahun, mencerminkan kelalaian serius dari BP Batam dan pihak berwenang di sini dalam menegakkan aturan serta menjaga keselamatan publik. Meskipun jembatan yang dioperasikan tahun 1998 ini sudah lama menjadi titik parkir ilegal yang membahayakan, hingga saat ini belum ada langkah konkret yang mampu menertibkan praktik tersebut. Jembatan 1 Barelang yang dinamai Jembatan Raja Haji Fisabilillah itu, dengan konstruksi cable-stayed yang ikonik, merupakan simbol kebanggaan Batam. Panjangnya ratusan meter, menghubungkan Pulau Batam ke Pulau Tonton, selanjutnya ke 5 jembatan dan 5 pulau lainnya termasuk Pulau Rempang, telah menjadi landmark yang dikenal luas. Namun, di tengah keindahan dan keeksotisan jembatan ini, oknum-oknum tak bertanggung jawab justru menjadikannya sebagai lahan parkir ilegal bagi kendaraan bermotor. Banyak kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat parkir berlama-lama menjadi beban di atas jembatan, apalagi di saat akhir pekan dan masa libur. Baca selengkapnya di BatamNow.com #fyp #fypage #batam #bpbatam #rempang #galang #barelang #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #batamnow #kotabatam #batamisland #batamtiktokcommunity ♬ Minimal for news / news suspense(1169746) – Hiraoka Kotaro

Memarkirkan kendaraan di atas bahu jalan jembatan jelas melanggar peraturan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Praktik ini bukan hanya ilegal, tetapi juga berisiko tinggi bagi pengendara dan pengunjung yang melintas.

Di steger jembatan terpasang dua pengumuman larangan parkir berukuran 50 x 50 centimeter dari BP Batam. Namun banyak pengendara tak mengindahkannya.

Parkir liar kendaraan yang berhenti di atas Jembatan 1 Barelang, Kamis (03/04/2025). (F: BatamNow)

Sebenarnya, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 118 huruf b, telah melarang kendaraan bermotor berhenti pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Penjelasan pasal tersebut, menerangkan bahwa di atas jembatan termasuk salah satu dari delapan “tempat tertentu yang dapat membahayakan”.

Namun hingga kini parkir liar di atas Jembatan 1 Barelang masih berlanjut, menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum yang seharusnya dilakukan.

Papan pemberitahuan larangan berhenti/parkir di atas Jembatan 1 Barelang. (F: BatamNow)

Kekurangan pengawasan dari BP Batam semakin memperburuk situasi ini. Meskipun beberapa pejabat terkait, termasuk Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, telah menyoroti masalah pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut, tindakan tegas untuk menertibkan parkir ilegal belum terlihat efektif.

Mengapa Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset BP Batam, yang seharusnya bertanggung jawab atas keamanan aset negara di kawasan ini tidak dapat mengambil tindakan tegas dalam menertibkan parkir liar yang membahayakan?

Hal ini semakin mengherankan mengingat Jembatan 1 adalah salah satu titik vital di Batam, yang seharusnya terjaga dengan baik.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Salim, telah menegaskan bahwa pungutan parkir di area jembatan tersebut adalah ilegal.

Namun, tampaknya hampir semua instansi berwenang belum menunjukkan tindakan tegas terhadap masalah ini.

Keberadaan parkir liar semakin memperburuk situasi, apalagi mengingat Jembatan 1 juga sering menjadi lokasi rawan tindakan bunuh diri, dengan beberapa kejadian yang melibatkan orang yang terjun ke laut.

Pemberitahuan terkait larangan parkir dan melompat di Jembatan 1 Barelang. (F: BatamNow)

Ironisnya, masyarakat justru yang diminta untuk melaporkan tindakan pungli atau parkir ilegal kepada pihak berwajib, sementara aparat tidak turun langsung ke lapangan dan menindak tegas pelaku parkir liar yang terus berkembang. Praktik parkir liar yang terus terjadi, terutama pada saat libur atau saat banyak pengunjung, semakin memperburuk kondisi di sekitar jembatan.

Jembatan Barelang adalah ikon kebanggaan Batam yang seharusnya dijaga dan dilindungi, bukan dibiarkan menjadi ladang pungli dan tempat parkir liar yang mengganggu kenyamanan pengunjung.

Atraksi lampu berwarna dinamis menjadi daya tarik saat malam hari di Jembatan Raja Haji Fisabilillah atau terkenal dengan nama Jembatan 1 Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Untuk menjaga keamanan jembatan dan nama baik BP Batam serta Pemko Batam, langkah konkret harus segera diambil. Instansi terkait perlu bekerja sama untuk menertibkan parkir liar di Jembatan 1 Barelang dan memastikan keselamatan serta kenyamanan pengunjung yang melintas. (*)

Berita Sebelumnya

Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh

Berita Selanjutnya

Isu Mafia Tanah di BP Batam: DPR RI Minta Mahkamah Agung “Turun Tangan”

Berita Selanjutnya
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

Isu Mafia Tanah di BP Batam: DPR RI Minta Mahkamah Agung "Turun Tangan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com