BatamNow.com – Isu mafia tanah (lahan) di BP Batam yang telah lama beredar kini semakin mengemuka setelah terjadinya dugaan penyerobotan lahan Hotel Purajaya Beach & Resort di Nongsa.
Meskipun isu ini telah lama menjadi perhatian publik, keberadaannya seolah terkesan tidak tersentuh hukum.
Namun, kasus mafia lahan kini mendapat perhatian serius setelah Komisi III DPR RI. Lembaga Legislatif itu sudah mengeluarkan surat resmi yang meminta penanganan lebih lanjut dari Mahkamah Agung (MA) dan aparat penegak hukum lainnya.
Surat tersebut bernomor B/3238/PW.01/02/2025, tertanggal 28 Februari 2025, ditujukan kepada Ketua MA, Ketua Komisi Yudisial RI, Kepala Kepolisian Negara RI , dan Kepala BP Batam.
Diteken Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, poin dalam surat ini merupakan hasil pengawasan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Mafia Tanah Komisi III DPR RI yang telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 26 dan 27 Februari 2025 dengan kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTM), Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS), serta mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kasus mafia tanah.

Lahan Hotel Purajaya Beach Resort dialokasikan BP Batam ke PT Pasifik Estatindo Perkasa, dan bangunan gedung hotel dirobohkan berdasarkan surat BP Batam. Itu pemicu masalah.
Kasus perobohan lahan Purajaya terjadi saat Kepala BP Batam dijabat Muhammad Rudi.
RDPU Komisi III, kemudian menghasilkan rekomendasi kepada BP Batam untuk melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya, serta meminta aparat penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung, untuk memberikan perhatian lebih terhadap penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan DPR RI dalam surat tersebut juga meminta BP Batam untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan menginformasikan perkembangan hasil tindak lanjut kepada DPR RI dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Belum didapat informasi tentang aksi yang telah dilakukan MA, pasca surat DPR RI tersebut, demikian juga oleh BP Batam.
Mafia Lahan di BP Batam Masihkah Licin Kayak Belut?
Kasus lahan di BP Batam cukup banyak alias bejibun dan telah lama menjadi sorotan.
Salah satunya adalah dugaan penyerobotan lahan Hotel Purajaya, yang sebelumnya juga sudah dibahas di Komisi VI DPR RI. Dalam kesempatan itu, DPR RI meminta BP Batam untuk mengevaluasi status alokasi lahan PT Dani Tasha Lestari.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, menegaskan bahwa BP Batam sepertinya tidak bisa lagi mengelak kali ini dari tanggung jawabnya.
Ia meyakini bahwa kasus ini telah merangsek hingga ke MA, akan mengungkap siapa saja yang selama ini terlibat dalam praktik mafia lahan di BP Batam.
“Saya yakin, kasus yang terungkap dan merangsek ke MA ini akan membongkar siapa-siapa yang selama ini bercokol di BP Batam,” kata Panahatan.
Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, juga sering dituding terlibat dalam mafia lahan di BP Batam. Salah satu kasus besar yang menonjol adalah dugaan penyalahgunaan izin cut and fill di kawasan hutan lindung yang hingga kini masih belum jelas ujung pengusutannya.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang sempat melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam pada Agustus 2024, dan mengangkut sejumlah arsip administrasi lahan.
@batamnow Polresta Barelang menyita sekotak lebih berkas terkait lahan dari hasil penggeledahan di Kantor BP Batam, Rabu (21/08/2024). Pantauan BatamNow.com di BP Batam, personel Satreskrim Polresta Barelang keluar dari lantai 2 Gedung Bida Utama sekira pukul 18.00 WIB, setelah 3 jam penggeledahan yang dimulai pukul 15.00. Terlihat, mereka membawa sekotak (box container) berisi dokumen dan ada juga personel yang menenteng tumpukan dokumen lainnya. Usai penggeledahan, Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha mengatakan kegiatan sore ini untuk mencari barang bukti demi penyidikan. “Hari ini berdasarkan apa yang tadi dijelaskan bapak kapolres, tadi siang melakukan upaya penggeledahan tentunya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada wartawan di depan Gedung Bida BP Batam, Rabu (21/08) sore. “Jadi hari ini apa yang dilakukan adalah semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Beberapa berkas telah berhasil kami amankan dan lakukan penyitaan,” lanjutnya. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo
Ilham Eka Hartawan beserta 11 stafnya diperiksa secara intensif, namun hingga kini perkembangan kasus tersebut masih belum jelas.
Mantan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan bahwa kasus ini masih ditangani oleh penyidik Polresta Barelang, namun terkendala dengan rotasi penyidik yang mendalam.
Pantauan BatamNow.com, dugaan mafia lahan yang klasik di BP Batam, dengan segala boroknya.
Cukup banyak jumlah perkara lahan masuk ke meja pengadilan negeri hingga ke MA. Demikian juga ke PTUN Kepri dan ke PTUN tingkat banding. Belum lagi yang menimbulkan konflik sosial di lapangan. Banyak masyarakat menderita akibat penggusuran yang diduga semena-mena.
Namun diduga karena ulah para mafia lahan yang memperkaya diri di tubuh BP Batam, perkara lahan dengan segala aspek permasalahannya tak habis-habisnya.
“Apakah mafia lahan di BP Batam masih licin seperti belut dan tak tersentuh hukum, kita tunggu hasil keputusan MA dan pihak yang disurati DPR RI,” ungkap Panahatan. (Red)

