BatamNow.com – Kepala Zona Bakamla Barat di Batam Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Trijanto menduga bahwa kelicikan agen kapal sebelumnya menjadi musabab kisruh penurunan dan penaikan kembali 21 anak buah kapal (ABK) atau kru asing pada super tanker MT Arman 114.
Bambang menjelaskan, Ocean Mark Shipping Inc perusahaan pemilik (owner) kapal berbendera Iran itu awalnya menunjuk Krill Marine Pte Ltd perusahaan berbasis di Singapura sebagai agen pelayaran untuk mengurusi MT Arman 114 selama berlayar.
Pasca MT Arman 114 dibawa ke Batam karena tersandung perkara pencemaran perairan Laut Natuna Utara pada Juli 2023, Krill Marine pun menunjuk PT Victory International Service (VIS) selaku kuasa kapal di Batam.
Pada 10 Mei 2024, 21 kru asing diturunkan dari MT Arman 114 atas perintah kapten Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam terkait perkara pencemaran lingkungan.
Lalu, PT VIS menaikkan kru lokal sebagai pengganti ke MT Arman 114 yang dilego jangkar di perairan Batu Ampar.
Berbagai pihak pun mempertanyakan dan menyorot tajam soal penurunan kru asing dari super tanker bermuatan 166 ribu metrik ton minyak mentah (light crude oil) itu.
Kemudian pada 22 Mei, agen baru hendak menaikkan kembali para kru asing ke MT Arman 114. Namun PT VIS menolak dan mempertanyakan dasar mereka ingin menaikkan ABK ke kapal.
Ternyata, ungkap Kepala Zona Bakamla Barat, Ocean Mark Shipping sudah memutus kontrak keagenan dengan Krill Marine Pte Ltd namun tak diberitahu kepada PT VIS sehingga agen itu masih merasa berwenang mengurus MT Arman 114.
“Kisruh pada saat penurunan kru asing kapal dan digantikan oleh kru lokal itu karena kelicikan Krill yang ada di Singapura. Dia kan sudah diputus (kontrak) sama Ocean, nah liciknya dia tidak menginfokan ke VIS. Sehingga VIS merasa mereka masih punya kewenangan kuasa untuk agen kapal,” kata Bambang di Kantor Zona Bakamla Barat, Sekupang, Batam, Selasa (11/06/2024).
Karena tidak pernah tahu bahwa kontrak Krill Marine sudah diputus, pihak PT VIS tetap melanjutkan pengurusan kapal.
“Apakah dia (Krill Marine) salah? Ya, dia salah. Tapi salahnya dia dilanjutkan, sehingga VIS masih tetap bekerja berharap ada fee. Padahal sudah ditunjuk GASS (agen kapal sekarang yang ditunjuk Ocean Mark Shipping),” ungkapnya.
Kesalahan komunikasi inilah, menurut Bambang, yang menjadi biang polemik kapal MT Arman 114 terjadi dalam waktu yang cukup lama di Batam.
“Mereka (VIS) mengatakan (kepada GASS) mana buktinya (Kuasa agen kapal dari Ocean Mark Shipping) dan bertanya kenapa VIS tidak dikasih tahu oleh Krill Marine perihal GASS agen yang sekarang,” ujarnya.
Sampai akhirnya pada 31 Mei dilakukan penurunan kru lokal yang sebelumnya dinaikkan oleh PT VIS, dan menaikkan kembali 21 kru asing ke MT Arman 114 oleh PT Gardatama Anugerah Segara Sejahtera (GASS) agen baru yang ditunjuk Ocean Mark Shipping.
Informasi dari sumber BatamNow.com, pergantian ke PT GASS sebagai agen baru pada Maret 2024.
Hal itu bisa dilakukan setelah setiap pihak telah jelas mengetahui bahwa Krill Marine dan PT VIS sudah diputus kontraknya oleh perusahaan owner kapal.
Pengembalian kru asing ke atas MT Arman 114 itu dengan bantuan pihak KLHK setelah disepakati bersama oleh para pihak terkait.
“Kita pun waktu itu miskomunikasi karena tidak pernah dapat info bahwa Krill Marine telah diputus kontraknya. VIS tidak mau menurunkan kru lokal ini. Salahnya dia tidak mengetahui bahwa dia sudah diputus (Kontrak Keagenan) akhirnya menjadi ribut karena dia menaruh orang-orangnya. Perihal hak-hak yang belum dibayarkan mintalah sama Krill Marine,” tegasnya.
Sementara itu, diberitakan, Imigrasi Batam telah mendeportasi 6 dari 21 kru MT Arman 114 pada 5 Juni 2024.
Sedangkan 15 ABK lainnya disebut masih terkendala karena paspor mereka masih ditahan KLHK.
Lalu mengapa pihak imigrasi hanya mendeportasi 6 dari 21 kru asing itu?
Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana belum menjawab konfirmasi dikirim BatamNow.com, Rabu (12/06). (Aman)