BatamNow.com – Zaky Firmansyah resmi diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sulawesi Bagian Utara.
Jabatan yang ditinggalkannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam akan diisi oleh Agung Widodo.
Pergantian pucuk pimpinan Bea Cukai Batam ini memantik perhatian publik.
Sejumlah kalangan menilai Agung Widodo langsung dihadapkan pada pekerjaan rumah (PR) besar, terutama terkait penuntasan skandal impor ratusan kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal terindikasi bahan berbahaya dan beracun (B3) serta pemberantasan peredaran rokok ilegal, baik impor maupun produksi kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
“Penuntasan re-ekspor ratusan kontainer limbah B3 dan rokok ilegal jadi ‘PR’ Agung Widodo,” kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
Ratusan Kontainer Limbah Elektronik Wajib Re-ekspor
Dalam kasus impor limbah ilegal, Agung Widodo dihadapkan pada kewajiban menuntaskan re-ekspor 889 kontainer lagi yang terindikasi berisi limbah elektronik (e-waste).
Sesuai perintah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), total 914 kontainer limbah elektronik wajib dire-ekspor karena diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Limbah elektronik impor tersebut dilarang masuk ke wilayah Indonesia karena mengandung unsur B3.
Historis Terungkapnya Kasus
Kasus impor limbah elektronik terindikasi B3 ini terungkap setelah NGO Basel Action Network (BAN) asal Amerika Serikat melaporkan dugaan pengiriman ilegal limbah lintas negara ke Indonesia.
Laporan resmi BAN disampaikan melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa kepada KLH dengan nomor R-00724/Jenewa/250822 tertanggal 21 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Gakkum KLH bersama Bea Cukai Batam melakukan penahanan kontainer impor di Terminal Peti Kemas Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar sejak September 2025.
Pada pemeriksaan awal terhadap 74 kontainer, ditemukan indikasi kuat limbah elektronik yang mengandung B3.
Hingga 25 Desember 2025, jumlah kontainer yang masuk secara bertahap dan ditahan mencapai 914 kontainer.
Baru 25 Kontainer Dire-ekspor
Di akhir kepemimpinan Zaky Firmansyah, baru 25 kontainer e-waste yang dire-ekspor ke negara asalnya, Amerika Serikat, sejak 22 Januari 2026.
Rinciannya:
- PT Esun Internasional Utama Indonesia (EIUI) mere-ekspor 4 kontainer dari total 386 kontainer miliknya.
- PT Logam Internasional Jaya (LIJ) mere-ekspor 21 kontainer dari total 412 kontainer.
- PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) yang memiliki 116 kontainer, belum melakukan re-ekspor, meski Bea Cukai Batam telah menyetujui pengajuan re-ekspor 9 kontainer.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyebutkan bahwa hingga Kamis (29/01/2026), dari 49 kontainer yang disetujui re-ekspor, baru 25 kontainer yang benar-benar dikapalkan.
Sementara itu, dari total 914 kontainer, baru 74 kontainer yang diperiksa dan terindikasi limbah B3. Sisanya, 840 kontainer, belum diperiksa secara menyeluruh dan kini menjadi polemik antarinstansi.
KLH meminta Pemerintah Kota Batam melakukan pemeriksaan, namun Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan Pemko Batam melalui DLH tidak memiliki kemampuan memeriksa ratusan kontainer tersebut.
Selain itu, lokasi penumpukan kontainer berada di wilayah yurisdiksi BP Batam.
Diyakini Seluruh Kontainer Berisi Limbah Elektronik
Sumber terpercaya di salah satu institusi berwenang di Batam meyakini 840 kontainer yang belum diperiksa memiliki karakteristik sama dengan 74 kontainer yang telah diperiksa sebelumnya: limbah elektronik.
Setiap limbah elektronik impor dipastikan mengandung unsur B3, sehingga seluruh kontainer tersebut dinilai wajib dire-ekspor. Kondisi ini menjadi PR besar bagi Agung Widodo.
Sejumlah pemerhati lingkungan di Batam mengkhawatirkan potensi pencemaran lingkungan serius jika limbah B3 tersebut terlalu lama menumpuk di pelabuhan.
Agung Widodo dijadwalkan dilantik sebagai Kepala Bea Cukai Batam pada 2 Februari 2026.
Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak
Selain persoalan limbah B3, Agung Widodo juga dihadapkan pada peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam mencatat telah mengamankan lebih dari 26 juta batang rokok ilegal selama kepemimpinan Zaky Firmansyah.
Zaky sebelumnya membentuk Satuan Tugas khusus yang mengombinasikan operasi pasar, intelijen, dan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Namun, praktik “kucing-kucingan” masih terjadi.
Pasca penindakan besar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada Mei 2025, peredaran rokok ilegal sempat menghilang.
Namun hanya berselang sekitar satu minggu, rokok ilegal kembali mudah diakses masyarakat.
Berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Luffman, Manchester, H-Mind, H-Mild Bold, Rave, Rexo, Maxxis, hingga Extra Bold kembali marak beredar di Kepulauan Riau.
Daftar Pabrik Rokok di FTZ Batam
Berdasarkan data yang dihimpun BatamNow.com, pabrik-pabrik rokok di kawasan FTZ Batam antara lain:
- PT Ying Mei Indo Tobacco International
- PT Leadon International
- PT Alcotrindo Batam
- PT Vigo International
- PT Fantastik International
- PT Makmur Tembakau International
- PT Rock International Tobacco
- PT Manhattan International.
Seluruh perusahaan tersebut telah dikonfirmasi melalui surat resmi, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons. (A)

