21 Kontainer Lagi Dire-ekspor, 889 Masih Tertahan di Pelabuhan Batu Ampar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

21 Kontainer Lagi Dire-ekspor, 889 Masih Tertahan di Pelabuhan Batu Ampar

29/Jan/2026 14:20
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bea Cukai (BC) Batam mencatat sudah 25 kontainer bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dikeluarkan kembali (re-ekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendorong percepatan penyelesaian kontainer yang tidak memenuhi ketentuan pemasukan ke wilayah Indonesia.

Rincian re-ekspor itu: 21 kontainer tambahan milik PT Logam Internasional Jaya (LIJ) yang dire-ekspor pada Selasa (27/01/2026) dan empat kontainer milik PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) pada Kamis (22/01) lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dalam pernyataannya melalui rilis resmi, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 914 kontainer yang terindikasi bermuatan limbah B3 dan dimiliki oleh tiga perusahaan.

“Sampai saat ini, permohonan reekspor terhadap 49 kontainer telah disetujui dengan 25 kontainer telah berhasil direekspor. Sedangkan 889 kontainer lainnya terus kami dorong agar segera diajukan permohonan reekspornya,” ujar Evi, Kamis (29/01).

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) BC Batam, Evi Octavia. (F: BatamNow)

Rinciannya, PT EIUI memiliki total 386 kontainer. Dari jumlah tersebut, baru 19 kontainer yang diajukan permohonan re-ekspor dan telah disetujui. Empat kontainer telah dire-ekspor, sementara 15 lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Sementara itu, PT LIJ tercatat memiliki 412 kontainer. Sebanyak 21 kontainer telah diajukan permohonan re-ekspor, disetujui, dan seluruhnya telah berhasil direalisasikan.

Kemudian, PT Batam Batery Recycle Industries yang memiliki 116 kontainer, telah mengajukan permohonan re-ekspor terhadap 9 kontainer, BC Batam telah memberikan persetujuan dan proses re-ekspor saat ini sedang berjalan.

Evi mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang kooperatif dalam menindaklanjuti imbauan Bea Cukai Batam.

Ia berharap perusahaan segera mengajukan permohonan re-ekspor terhadap kontainer lainnya agar tidak menimbulkan peningkatan biaya akibat penumpukan di pelabuhan.

“Bea Cukai Batam memastikan setiap tahapan reekspor telah sesuai prosedur dan senantiasa berkoordinasi dengan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup. Langkah ini menjadi bentuk sinergi dalam menjaga lingkungan sekaligus menuntaskan penanganan kontainer bermasalah,” jelasnya.

Baca Juga:  Profil PT Esun International Utama Indonesia di Batam dan Relasi Grup di Hong Kong Temuan BAN

Awal Kasus Terbongkar

Kasus impor limbah terindikasi mengandung B3 ini terungkap setelah Basel Action Network (BAN) yang adalah NGO dari Amerika Serikat menyampaikan laporan resmi.

Pengungkapan bermula dari surat Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa kepada KLH bernomor R-00724/Jenewa/250822 tertanggal 21 Agustus 2025, yang memuat informasi dari BAN terkait pengiriman ilegal limbah plastik dan limbah elektronik ke Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, KLH dan Bea Cukai melakukan operasi penahanan kontainer di pelabuhan.

Dari pemeriksaan acak terhadap 74 kontainer, ditemukan indikasi kuat bahwa limbah tersebut mengandung B3.

Permasalahan akan Dibawa ke Presiden

Kasus ini merupakan sorotan internasional, Beberapa waktu lalu, founder dan Executive Director Basel Action Network, Jim Puckett, menjawab pertanyaan BatamNow.com melalui surat elektronik.

Saat ini Jim Puckett berkantor di Seattle, Washington, Amerika Serikat, tempat organisasi nonpemerintah (NGO) BAN berbasis, di Amerika Serikat.

Dalam jawaban itu, Jim Puckett mengatakan, “Kami telah membawa masalah ini langsung ke Menteri Keuangan dan Menteri Lingkungan Hidup. Kami juga akan mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke Presiden. Jika kami tidak melihat adanya tindakan, kami akan meningkatkan eskalasi ke para pihak Konvensi Basel dan Sekretariat Basel”.

Menurutnya, tidak banyak cara yang bisa dilakukan selain memprotes ketidakpatuhan. Ada Komite Implementasi dan Kepatuhan, tetapi Indonesia harus membawa kasus tersebut sendiri ke komite itu.

“Amerika Serikat juga, sayangnya, tidak mungkin campur tangan karena bukan pihak Konvensi. Kita harus mendorong Indonesia untuk menindaklanjuti kasus ini secara sungguh-sungguh,” jelasnya. (A)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Dukung Pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Bersama DPRD Riau

Berita Selanjutnya

Kepala BC Batam Berganti, Re-ekspor Ratusan Kontainer Limbah B3 dan Rokok Ilegal Jadi “PR” Agung Widodo

Berita Selanjutnya
Kinerja Bea Cukai Batam Semester I 2025: Tembus Target Penerimaan Negara

Kepala BC Batam Berganti, Re-ekspor Ratusan Kontainer Limbah B3 dan Rokok Ilegal Jadi “PR” Agung Widodo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com