Kepala BP Batam Berganti, Tetiba Pagar Seng Halangi Ruko Tanah Mas Dibongkar, Ada Apa? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kepala BP Batam Berganti, Tetiba Pagar Seng Halangi Ruko Tanah Mas Dibongkar, Ada Apa?

by BATAM NOW
28/Feb/2025 16:04
Kepala BP Batam Berganti, Tetiba Pagar Seng Halangi Ruko Tanah Mas Dibongkar, Ada Apa?

Pagar seng warna biru yang diprotes warga ruko Komplek Tanah Mas, Sungai Panas, akhirnya dibongkar Satpol PP Kota Batam pada Jumat (28/02/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemagaran lahan buffer zone dengan seng berwarna biru di depan rumah toko (Ruko) di Komplek Tanah Mas, Sungai Panas, akhirnya dibongkar Satpol PP Pemko Batam pada hari ini, Jumat (28/02/2025).

Sejak pemasangan pagar itu pada Senin (20/01/2025) langsung diprotes warga yang menilai areal lahan yang dipagar sepanjang 100 meter di sisi kiri Jalan Laksamana Bintan itu adalah buffer zone.

Site plan yang diketahui konsumen ruko komplek Tanah Mas menunjukkan areal di kiri Jalan Laksamana Bintan adalah buffer zone. (F: BatamNow)

Tapi BP Batam, saat itu, lewat Kepala Bagian (Kabag) Humas BP Batam, Sazani membantah bahwa lokasi dimaksud bukan buffer zone.

Namun kini, 7 hari setelah pelantikan wali kota Batam ex-officio kepala BP Batam Amsakar Achmad menggantikan Muhammad Rudi, tetiba saja bentangan pagar seng itu dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Batam.

Pantauan BatamNow.com di lokasi, kini tersisa tiang-tiang berbentuk baja ringan yang berjejer di lokasi, tepatnya di sisi kiri Jalan Laksamana Bintan, arah Underpass Pelita menuju Simpang Gelael.

Tersisa tiang bekas rangka pagar seng warna biru yang dibongkar dari areal di depan ruko Komplek Tanah Mas, Sungai Panas, Jumat (28/02/2025). (F: BatamNow)

Dan kini tampak lagi spanduk bertuliskan “Kami Pemilik Ruko Tanah Mas, ‘menolak keras’ pembangunan dalam bentuk apapun di depan ruko kami”. Dulunya, tertutupi bentangan pagar seng.

Menurut Erwin, salah seorang pemilik unit ruko di Tanah Mas, bahwa pembongkaran itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB dan dibantu oleh pihak yang disebut sebagai pemilik PL atas tanah di sana.

“Pembongkaran pagar itu mulai tadi pagi menjelang siang lah, katanya yang membongkar itu dari Satpol PP dan dibantu oleh pemilik tanah,” ujarnya kepada BatamNow.com, Jumat (28/02/2025).

Sementara menurut Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari bahwa pembongkaran itu merupakan respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat.

“Hal ini bukti pemerintah respons keluhan masyarakat, ini juga untuk menjaga kondusivitas, pemerintah tentu mengambil peran. Makanya agar tetap sejuk, kami telah berkoordinasi dengan perusahaan, alhamdulillah mereka mau dibongkar bersama dengan Satpol PP,” kata Imam kepada wartawan.

Pembongkaran pagar seng itu kini memunculkan pertanyaan, ada apa?. Sebab sebelumnya BP Batam melalu Kabag Humas mengatakan bahwa lokasi yang dipagari tersebut sudah dialokasikan untuk pengembangan komersial atau jasa.

Bahkan disebutkan alokasi sejak Agustus 2024 itu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan bukan merupakan right of way (ROW) jalan atau buffer zone.

Sazani, mengungkapkan alokasi lahan tersebut diberikan kepada PT Momentum Inti Properti.

Terkait perkembangan terkini hingga pagar seng itu akhirnya dibongkar, baik Imam Tohari maupun Sazani, tak merespons ketika dikonfirmasi BatamNow.com melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Areal di Depan Ruko Komplek Tanah Mas Dialokasikan dan Dipagari, Pemilik Ruko Keberatan: Setahu Kami Itu Buffer Zone

Sebelumnya, sejumlah pemilik unit ruko di Komplek Tanah Mas, Sungai Panas, mengeluhkan pemasangan pagar persis di depan ruko tempat usaha mereka.

Pemasangan pagar itu, disebut, setelah adanya Penetapan Lokasi (PL) lahan dari BP Batam ke PT Momentum Inti Properti.

Namun menurut para pemilik ruko, areal di depan ruko mereka itu merupakan buffer zone Jalan Laksamana Bintan. Itu diketahui mereka dari siteplan yang dilihat konsumen sebelum membeli unit ruko di Komplek Tanah Mas. (A)

Berita Sebelumnya

Diikuti Ratusan Kepsek, Kolaborasi Mantap OJK Riau dan BRK Syariah Terkait Implementasi Program KEJAR di Selatpanjang

Berita Selanjutnya

Saat Efisiensi Anggaran, Jumlah Deputi BP Batam Makin Gemuk dari 4 Menjadi 7

Berita Selanjutnya
Saat Efisiensi Anggaran, Jumlah Deputi BP Batam Makin Gemuk dari 4 Menjadi 7

Saat Efisiensi Anggaran, Jumlah Deputi BP Batam Makin Gemuk dari 4 Menjadi 7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com