BatamNow.com – Di saat efisiensi pemangkasan anggaran BP Batam hingga Rp 744,8 miliar (37,37 persen), komposisi Anggota/ Deputi pada Badan Layanan Umum itu malah makin gemuk menjadi 7 orang, dari yang sebelumnya hanya 4.
Hal itu diatur dalam Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 1 Tahun 2025, yang diteken Ketua Dewan KPBPB Batam Airlangga Hartarto yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Beleid itu tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 26 Februari 2025.
Dalam salinan peraturan yang diperoleh BatamNow.com, 7 Anggota/ Deputi itu antara lain:
- Anggota/ Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan;
- Anggota/ Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan;
- Anggota/ Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi;
- Anggota/ Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan;
- Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang;
- Anggota/ Deputi Bidang Pelayanan Umum; dan
- Anggota/ Deputi Bidang Infrastruktur.

Anggota/ Deputi dengan masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat nama-nama 7 Anggota/ Deputi baru yang akan duduk di pos masing-masing. Ketujuhnya akan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Kawasan Batam.
Anggota/ Deputi bisa berasal dari TNI, Polri, PNS, pegawai tetap BP Batam, atau selain dari itu.
Peraturan DKPBPB Batam 1/2025 juga menjabarkan tugas masing-masing Anggota/ Deputi Bidang itu.
Sebelum peraturan teranyar ini terbit, hanya ada 4 Anggota/ Deputi BP Batam, yakni:
- Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, yang kini dijabat oleh Alexander Zulkarnain;
- Anggota Bidang Kebijakan Strategis, dijabat Enoh Suharto Pranoto;
- Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, dijabat Sudirman Saad;
- Anggota Bidang Pengusahaan, dijabat Wan Darussalam.

Sesuai Pasal 28 Peraturan DKPBPB Batam 1/2025, “Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pengusahaan Batam yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini“.
Sebagaimana diberitakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 beleid yang baru juga telah mengubah struktur wakil kepala BP Batam yang kini dijabat oleh wakil wali kota Batam.
Amsakar Achmad yang terpilih sebagai Wali Kota Batam menjabat ex-officio Kepala BP Batam. Sementara Li Claudia Chandra Wakil Wali Kota Batam juga menjabat ex-officio Wakil Kepala BP Batam. (red)

