Kepala BP Batam: Perka Baru Pelabuhan Tinggal Tandatangan, Mungkin Senin atau Selasa - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kepala BP Batam: Perka Baru Pelabuhan Tinggal Tandatangan, Mungkin Senin atau Selasa

28/Agu/2021 16:22
Rumah Sakit BP Batam Didesain Jadi KEK Kesehatan

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (F: BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Usaha Pelabuhan menjadi fokus untuk dibenahi, begitu kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi usai melantik 297 pejabat tingkat II, III, IV dan manajemen BP Batam pada Jumat (27/08/2021) kemarin.

Rudi katakan, perombakan yang dilakukan mengikuti Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang baru pasca Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021 dan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tapi kalau ditanya mana yang sangat mendasar, sebetulnya pelabuhan karena banyak sekali komplain. Ada apa ini,” ujar Rudi.

Dalam pelantikan itu, Rudi memilih Dendi Gustinandar sebagai Direktur untuk membenahi Badan Usaha Pelabuhan BP Batam.

“Kita coba dulu, kalau belum dicoba kan nggak tahu,” kata Rudi.

Belakangan ini, satu “PR” Badan Usaha Pelabuhan adalah terkait penerbitan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam mengenai jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Baca Juga:  Akhirnya BP Batam Kabulkan Keluhan AGKIMB atas Kebijakan yang Tak Pro-bisnis Sektor Maritim

Seyogianya, Perka baru yang dimaksud itu adalah jawaban dari tuntutan Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB) yang menilai Perka sebelumnya tidak pro-bisnis sektor maritim.

Ada 8 poin kesepakatan, hasil pertemuan antara AGKIMB dengan BP Batam pada Senin (02/08) lalu. Kedelapan poin itu adalah:

  1. Jasa Tambat Untuk Kepentingan Sendiri di TUKS/ Tersus tidak dipungut.
  2. Surat Edaran Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam No. 23/2018 tentang Persyaratan Dokumen Pendukung di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Guna Pembebasan Biaya Tambat Kapal dicabut.
  3. Host to Host tetap berlaku.
  4. Jasa dermaga dan jasa bongkar muat Untuk Kepentingan Sendiri di TUKS/Tersus tidak dipungut.
  5. Jasa Pemanduan dan Jasa Penundaan yang Tidak Ada Pelayanannya tidak dipungut.
  6. BP Batam akan melakukan reformasi birokrasi dengan menempatkan pejabat yang berkompeten di kantor BUP BP Batam.
  7. BP Batam akan mengembalikan dana (hold dana dan lunas) yang tidak ada pelayanannya dalam waktu 7 hari.
  8. BP Batam akan mereview Perka Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Pelayanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan akan menerbitkan Perka baru yang berkualitas dan produktif.

Dendi sewaktu masih menjabat Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam mengatakan kepada BatamNow.com bahwa Perka baru untuk Badan Usaha Pelabuhan itu targetnya selesai minggu ini.

“Belum, masih proses akhir untuk dikeluarkan,” ujar Dendi, Rabu (25/08).

“Targetnya minggu ini selesai,” jawab Dendi lewat WhatsApp.

Baca Juga:  Soal Perka Tuntutan Pengusaha Maritim di Batam, Masih Proses dan Targetnya Selesai Minggu Ini

Jumat (27/08), Kepala BP Batam Muhammad Rudi menegaskan bahwa Perka baru untuk Badan Usaha Pelabuhan akan segera keluar.

“Kita minta segera harus berubah. Seperti Power Rangers,” ujar Rudi sambil tersenyum.

Rudi mengatakan untuk progres Perka dimaksud, “Tinggal saya tandatangani saja, mungkin Senin atau Selasa.”(Hendra)

Berita Sebelumnya

Tinjau Vaksinasi di BCS Mall, Gubernur Ansar: Vaksinasi Dipercepat, Ekonomi Diharapkan Semakin Meningkat

Berita Selanjutnya

Melandai Lagi, RI Catat 10.618 Kasus Covid-19 Hari Ini

Berita Selanjutnya
Riset Terbaru: Golongan Darah Ini Lebih Kebal Covid-19

Melandai Lagi, RI Catat 10.618 Kasus Covid-19 Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com