BatamNow.com, Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi kinerja aparat Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam yang meringkus 6 orang tersangka pengiriman PMI ke Malaysia secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau.
“Kita menyambut baik upaya sigap dari pihak kepolisian. Umumnya, jaringan PMI ilegal itu sudah berskala internasional,” ungkap Benny ke BatamNow.com di Jakarta, Selasa (09/08/2022).
Benny mengatakan, biasanya para PMI ilegal termakan bujuk rayu pekerjaan dengan iming-iming gaji besar. Karena tertarik, maka calon PMI diminta menyetorkan sejumlah uang untuk bisa memberangkatkan. Sementara di negara tujuan, belum jelas pekerjaan apa yang akan dijalankan. Kalau pun ada, misal di perkebunan, tapi umumnya PMI tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang jelas.
“Saat ini, pemerintah telah memberikan sejumlah kemudahan bagi para calon PMI. Dan, semua telah tersistematis,” urai politisi Partai Hanura ini lagi.
Untuk itu, Kepala BP2MI mendorong semua pihak, termasuk masyarakat untuk secara aktif memberi informasi bilamana ditemukan indikasi penampungan PMI ilegal. “Segera laporkan ke kepolisian atau Petugas BP2MI,” serunya.
Sebelumnya, Polsek KKP Batam menangkap 6 orang tersangka pengiriman PMI ke Malaysia secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Ke-6 tersangka berinisial SS, I, E, R, S dan AK ini diduga terlibat dalam 4 jaringan PMI ilegal di Batam, Kepri.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang menjadi korban pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut. Para korban hanya dibekali pasport wisata dan kemudian diberangkatkan menggunakan Kapal Ferry penyebrangan ke Johor, Malaysia,” beber Kapolsek KKP Batam AKP Yusriadi Yusuf.
Diterangkannya, modus yang dilakukan sindikat tersebut adalah menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran, dengan upah yang besar. Sebagian besar korban dimintai biaya akomodasi sebesar Rp 15 juta per orang, termasuk biaya keberangkatan dan penampungan hingga para PMI ilegal itu tiba di Malaysia. Dari dana itu, para tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta dari setiap PMI ilegal yang berangkat dari Batam ke Malaysia.
Sebelum peristiwa ini, sambung Yusriadi, para tersangka telah memberangkatkan sekitar 40 orang PMI ilegal melalui kapal feri dengan dibekali paspor kunjungan dua bulan terakhir, biasanya para korban akan dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia. Tersangka juga tidak mengantongi izin perusahaan penyalur tenaga kerja ke Malaysia sesuai aturan.
Dikatakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana makaimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp 5 miliar.
Sederet Penangkapan Tersangka Penyelundupan PMI
Selain penangkapan enam tersangka penyelundupan PMI melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center yang di-publish baru-baru ini, aparat penegak hukum juga sebelumnya menangkap beberapa orang dalam kasus serupa.
Sebelumnya, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri juga menangkap satu tekong berinisial Arn di Bulang, Batam pada Minggu (07/08). Turut diamankan 6 calon PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Akhir bulan lalu, (28/07), polisi juga menangkap tujuh orang masih terkait kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia. Ketujuhnya: enam laki-laki berinisail H (28), A (30), Y (40), N (22), Rin (18) dan Ram (18) serta satu wanita berinisial P (17). Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Darsono menyebutkan ada 17 korban yang merupakan warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara pada Juni lalu, Satreskrim Polresta Barelang menangkap dan menetapkan tersangka empat orang terkait kasus tenggelamnya kapal beserta calon PMI ilegal di perairan Pulau Putri, Kota Batam yang terjadi pada medio Juni lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan keempat tersangka ditangkap di Lombok Tengah, NTB. Tersangka AS (52) ditangkap pada 28 Juni, HM (35) pada 30 Juni, AD alias Jun (46) pada 2 Juli dan T (46) pada 6 Juli. (RN/D)

