BatamNow.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Selasa (09/08/2022).
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus memutuskan menetapkan saudara FS [Ferdy Sambo] sebagai tersangka,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa malam.
Terkait apakah Ferdy Sambo ikut atau tidak menembak serta motif penembakan tersebut, Listyo mengatakan masih didalami. “Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk ibu PC,” terangnya.
Mengenai lokasi penahanan Irjen Ferdy Sambo, Kapolri mengatakan akan diumumkan setelah mantan Kadiv Propam itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Berdasarkan proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, tim Puslabfor, tim Inafis dan lainnya, Listyo juga menyampaikan beberapa perkembangan terbaru di pusaran kasus penembakan Brigadir J hingga tewas pada 8 Juli silam.
“Perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia,” ucapnya.
Penembakan Brigadir J itu dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. “Dilakukan saudara E atas perintah saudara FS,” jelas Kapolri.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga disebut melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.
Peran Empat Tersangka dalam Penembakan Brigadir J
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa hingga kini sudah ada empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Pol FS. Bharada E yang menembak korban, RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga,” urai Kabareskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kabareskrim, terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap Komjen Agus.
Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR alias Ricky Rizal yang masing-masing sebagai sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Sementara untuk tersangka KM, diduga adalah sopir istri Ferdy Sambo. (D)

