Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri: Penembakan Brigadir J Atas Perintah FS - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri: Penembakan Brigadir J Atas Perintah FS

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tembakan ke Dinding Hanya Skenario

09/Agu/2022 19:13
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri: Penembakan Brigadir J Atas Perintah FS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Selasa (09/08/2022). (F: Kompas TV)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Selasa (09/08/2022).

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus memutuskan menetapkan saudara FS [Ferdy Sambo] sebagai tersangka,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Selasa malam.

Terkait apakah Ferdy Sambo ikut atau tidak menembak serta motif penembakan tersebut, Listyo mengatakan masih didalami. “Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk ibu PC,” terangnya.

Mengenai lokasi penahanan Irjen Ferdy Sambo, Kapolri mengatakan akan diumumkan setelah mantan Kadiv Propam itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Berdasarkan proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, tim Puslabfor, tim Inafis dan lainnya, Listyo juga menyampaikan beberapa perkembangan terbaru di pusaran kasus penembakan Brigadir J hingga tewas pada 8 Juli silam.

“Perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia,” ucapnya.

Penembakan Brigadir J itu dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. “Dilakukan saudara E atas perintah saudara FS,” jelas Kapolri.

Baca Juga:  Malaysia Catat 2 Kasus Pertama Covid-19 varian Delta AY.4.2 dari Inggris

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga disebut melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

Peran Empat Tersangka dalam Penembakan Brigadir J

Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa hingga kini sudah ada empat tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Pol FS. Bharada E yang menembak korban, RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga,” urai Kabareskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kabareskrim, terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ucap Komjen Agus.

Sebelumnya, tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono telah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR alias Ricky Rizal yang masing-masing sebagai sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Sementara untuk tersangka KM, diduga adalah sopir istri Ferdy Sambo. (D)

Berita Sebelumnya

Kepala BP2MI Apresiasi Polsek KKP Batam Tangkap Enam Tersangka Pengirim PMI Ilegal

Berita Selanjutnya

Gabung di Garpu, Saparuddin Muda Siap Besarkan Partai NasDem di Kepri

Berita Selanjutnya
Gabung di Garpu, Saparuddin Muda Siap Besarkan Partai NasDem di Kepri

Gabung di Garpu, Saparuddin Muda Siap Besarkan Partai NasDem di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com