BatamNow.com, Jakarta – Gayung bersambut! Secara cepat, surat permohonan yang dilayangkan 13 wadah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura langsung mendapat tanggapan dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Melalui pesannya kepada BatamNow.com, di Jakarta, Minggu (01/05/2022), Benny mengatakan, sebenarnya bagi PMI yang bekerja di luar negeri dan kembali ke Indonesia untuk melakukan cuti, saat kembali ke negara penempatan cukup menunjukkan visa kerja/izin tinggal yang dikeluarkan oleh otoritas di negara penempatan kepada petugas di bandara. “Sebenarnya cukup itu saja,” ujar Benny.
Akan tetapi, jika ada pihak/instansi di luar BP2MI yang meminta dokumen lain, kata Benny, hal tersebut merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dari instansi yang bersangkutan. Dan hal ini merupakan kewenangan dari instansi/lembaga dimaksud. Dengan kata lain, bukan lagi wewenang BP2MI.
“Untuk itu, ada baiknya memang PMI yang ingin kembali ke negara penempatan kerjanya bisa mempersiapkan dokumen-dokumen secara lengkap,” tuturnya.
Pria low profile yang akrab disapa Brani ini menambahkan, terkait e-KTKLN, memang banyak PMI tidak dapat menunjukkan adanya e-KTKLN. Hal ini dikarenakan sejak tahun 2016, fisik KTKLN telah mengalami transformasi menjadi bentuk elektronik.
Namun demikian, Benny menjelaskan, e-KTKLN adalah media yang menyatakan bahwa PMI telah tercatat di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SiskoTKLN) sebagai PMI resmi, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Benny menegaskan, BP2MI terus mendorong agar PMI dapat diberikan kemudahan oleh instansi/lembaga terkait saat kembali ke negara penempatan, setelah melakukan cuti di Indonesia. “Kami terus berkoordinasi dan mendorong instansi/lembaga yang terkait dengan PMI untuk dapat memberikan kemudahan ketika mereka harus kembali ke negara penempatannya,” imbuhnya.
Dia menegaskan lagi, BP2MI akan memberikan kemudahan tanpa mengesampingkan aspek atau dimensi pelindungan kepada PMI.
Sebelumnya, 13 wadah PMI di Singapura melayangkan surat permohonan terkait berbagai kendala yang mereka hadapi usai cuti di Indonesia dan harus kembali ke negara penempatannya. Salah satu kendala terbesar yang dirasakan adalah kerap dipersulit oknum di bandara yang sampai membuat para PMI menunda keberangkatan.
Dalam suratnya tersebut, para PMI di Singapura ini meminta agar Kepala BP2MI memberikan penegasan bahwa perlu penyederhanaan persyaratan verifikasi PMI Singapura di bandara. “Cukuplah kami menunjukkan kartu izin kerja jika diverifikasi di bandara baik oleh petugas BP2MI, pihak imigrasi, maupun maskapai penerbangan. Kartu izin kerja ini adalah bukti resmi kami sebagai PMI berdokumen,” ungkap para PMI.
Selain itu, para PMI juga meminta Kepala BP2MI melakukan koordinasi dengan UPT BP2MI dan Kantor Imigrasi bandara serta lembaga lainnya untuk memastikan kesamaan kebijakan saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi kepada PMI yang bekerja di Singapura.
Terakhir, meminta BP2MI menyediakan layanan hotline 24 jam yang bisa dipergunakan jika dipersulit oleh oknum di bandara. (RN)
Terima kasih atas tanggapan nya bersangkutan dengan masalah eKTKLN.. Semoga… Baca Selengkapnya
Trimakasih atas sambutan serta jawaban Dari bpk benny ramdhani sebagai… Baca Selengkapnya
Saya dari 13group tersebut menucapkan banyak trimakasih atas kerja kerasnya… Baca Selengkapnya
Terima kasih pak benny .tapi tolong itu hapus kan ektkln… Baca Selengkapnya