Kepala Daerah Terancam Diberhentikan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kepala Daerah Terancam Diberhentikan

by BATAM NOW
02/Mei/2019 15:11
Kepala Daerah Terancam Diberhentikan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Belum Memecat Belasan PNS Koruptor

:batamnow:-PNS terbukti korupsi dan belum dipecat-pecat. Dirjen Otonomi Daerah pun meradang.

Lantas ancaman pun di tebar. Bagi kepala  daerah yang belum memecat PNS koruptor itu, justru akan balik dipecat.

Akmal Malik Piliang dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menegaskan itu.

Ditambah instruksi Menpan-RB, bila sampai tanggal 30 April tidak melaksanakan tindakan final itu, ada konsekuensi hukumnya.

Ini juga, katanya, diatur dalam UU No 23 Tahun 2015, tentang Pemda.

Kemendagri yang berwenang menjatuhkan sanksi.

“Jadi kalau belum ada tindakan pemecatan, minggu ini akan kita tegur kepala daerahnya,” kata Akmal.

2.357 PNS Korupsi

Sementara data di Badan Kepegawaian Nasional, hingga 30 April 2019, baru 1.237 pegawai yang diberhentikan.

Sementara 2.357 PNS atau 53 persen terbukti korupsi di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, terdapat 15 PNS di lingkungan kota dan kabupaten se Kepri yang belum dipecat.

Di Kota Batam:
Masih ada 2 PNS yang belum dipecat. Ini sisa dari 7 pelaku korupsi. Januari sudah dipecat 5 PNS.

Di Kabupaten Lingga, ada 3 PNS yang belum dipecat.

Di Pemko Tanjung Pinang terdapat 6 PNS koruptor yang belum diberhentikan.

Di Kabupaten Anambas terdapat 4 PNS koruptor yang juga belum dieksekusi. (Red-1)

Berita Sebelumnya

Batam Oh Batam

Berita Selanjutnya

KEK di FTZ Batam akan Segera Diresmikan

Berita Selanjutnya
KEK di FTZ Batam akan Segera Diresmikan

KEK di FTZ Batam akan Segera Diresmikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com